Boven Digoel, Menjelang Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum Boven Digoel mengimbau masyarakat agar menghindari politik uang dan ujaran kebencian selama proses dan tahapan pemilihan berlangsung.
Divisi hukum dan Pengawasan KPUD Boven Digoel, Ivone Maria Anggawen mengatakan terkait praktek money politik sangat perlu di waspadai dan di hindari karena berpotensi merusak demokrasi. Sehingga jika dalam penyelenggaraan pemungutan suara maka sangsi tegas bakal menunggu dimana, baik pemberi maupun penerima politik uang akan dikenakan sanksi pidana.
“Masyarakat perlu hindari praktek money politik, itu bisa merusak proses demokrasi. Jika di temukan praktek tersebut, maka baik pemberi maupun penerima politik uang akan dikenakan sanksi pidana,”Ungkap Ivone,Jumat [22/11/2024].
Tahapan pemungutan suara yang tinggal menghitung hari, masyarakat Boven Digoel untuk mengikuti seluruh proses Pilkada dan menyimak visi-misi dari setiap pasangan calon. Karena hal itu juga menjadi rujukan bagi masyarakat untuk memilih calon kepala daerah.
” Dengan melihat kondisi yang terjadi, kami sangat menyakini masyarakat Boven Digoel menjadi pemilih yang cerdas dalam menentukan pilihannya tanpa tersandera dengan praktek money politik,” katanya.
Politik uang adalah pelanggaran demokrasi yang luar biasa, yang dapat mencederai proses demokrasi. Masyarakat harus bisa menjadi pemilih yang rasional, karena pemilih nantinya akan menentukan nasib bangsa dan mempunyai otoritas tertinggi dalam proses demokrasi.
“Masyarakat yang mempunyai hak pilih harus bisa menjadi pemilih yang berdaulat, pemilih yang bisa menentukan pilihannya sesuai hati nurani, bukan karena politik uang atau sembako” Tandas Ivone.
sumber: rri.co.id
Leave a Reply