Oleh : Astrid Kumala )*
Judi daring kini menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa. Fenomena ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga krisis sosial dan moral yang harus dihadapi secara bersama oleh pemerintah, masyarakat, dan dunia pendidikan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menegaskan bahwa judi daring telah menghancurkan banyak keluarga di Indonesia. Ia menjelaskan, banyak anak kehilangan arah hidup, orang tua kehilangan harta, bahkan rumah tangga runtuh karena terjerat permainan yang semu ini. Menurutnya, judi daring bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi ketahanan sosial. Pernyataan itu menggambarkan betapa dalamnya luka sosial yang ditinggalkan oleh praktik perjudian digital.
Komdigi mencatat, sejak Oktober 2024 hingga pertengahan September 2025, lebih dari 2,8 juta konten negatif telah ditindak, dengan 2,1 juta di antaranya terkait perjudian daring. Angka ini menunjukkan betapa masifnya penyebaran dan daya rusak fenomena tersebut. Alexander menjelaskan, langkah penindakan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, tetapi untuk melindungi ruang digital dari konten berbahaya. Ia menegaskan, demokrasi tetap dijaga, namun konten ilegal seperti judi daring harus diberantas karena merusak sendi-sendi moral bangsa.
Bahaya judi daring tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga psikologis dan sosial. Banyak orang kehilangan uang, aset, bahkan kepercayaan diri setelah terjebak dalam siklus kekalahan dan hutang. Rasa ingin “balik modal” justru membuat mereka semakin terperosok. Dalam banyak kasus, kecanduan ini berujung pada stres berat, depresi, hingga tindakan kriminal. Judi daring menciptakan ilusi kemenangan, tetapi kenyataannya hanya membawa kerugian dan penderitaan.
Rektor Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Warsiti, menilai fenomena judi daring sudah menjadi ancaman lintas sektor. Ia menjelaskan, dampak yang ditimbulkan tidak hanya pada keuangan, tetapi juga psikologis dan sosial. Menurutnya, banyak kasus judi daring kini bahkan merembet ke pinjaman ilegal, di mana pelaku berusaha menutup kerugian dengan meminjam uang dari sumber tidak resmi. Warsiti menegaskan pentingnya peran pendidikan untuk membangun kesadaran digital. Ia mengatakan bahwa kampus harus menjadi benteng karakter, membentuk mahasiswa yang berintegritas dan menggunakan teknologi untuk tujuan positif.
Sementara itu, Anggota DPD RI, R.A. Yashinta Sekarwangi Mega, mengungkapkan data mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa hingga akhir 2025, transaksi judi daring bisa mencapai Rp1.200 triliun. Lebih dari 39 juta transaksi terjadi dalam satu tahun terakhir. Yang lebih mengkhawatirkan, anak-anak berusia 10–16 tahun sudah terlibat dalam permainan ini dengan total nilai deposit mencapai lebih dari Rp2,2 miliar, sementara kelompok usia 17–19 tahun mencapai Rp47,9 miliar. Ia mengingatkan bahwa judi daring adalah jebakan yang mematikan, menggoda di awal, namun menghancurkan di akhir.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa generasi muda kini menjadi target empuk praktik judi daring. Iklan terselubung di media sosial dan permainan digital menjerat mereka dengan cara yang halus dan manipulatif. Tanpa edukasi dan pengawasan yang kuat, mereka bisa menjadi korban berikutnya. Dalam konteks ini, peran keluarga menjadi sangat penting. Orang tua harus membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, memahami dunia digital mereka, dan menanamkan nilai moral agar tidak mudah terjerumus pada konten destruktif.
Pemerintah melalui Komdigi kini tengah memperkuat sistem pengawasan dengan mengoperasikan Sistem Analisis dan Monitoring (SAMAN) secara penuh mulai Oktober 2025. Sistem ini dirancang untuk menutup celah penyebaran konten perjudian daring dan meningkatkan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat. Namun, sekuat apa pun sistem yang dibangun, hasilnya tidak akan berarti tanpa dukungan kesadaran kolektif. Alexander menegaskan bahwa pelibatan publik adalah kunci keberhasilan. Ia mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan setiap konten judi daring agar ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat, dan produktif.
Judi daring ibarat penyakit sosial yang menyebar senyap namun mematikan. Ia menggerogoti kepercayaan diri individu, merusak keharmonisan keluarga, dan melemahkan produktivitas nasional. Dalam banyak kasus, pelaku judi daring kehilangan semangat kerja, terjerat utang, bahkan melakukan kejahatan demi menutupi kerugian. Uang masyarakat yang tersedot ke situs perjudian ilegal berbasis luar negeri juga berdampak langsung pada kebocoran ekonomi negara. Karena itu, menjauhi judi daring bukan hanya soal menyelamatkan diri, tetapi juga bagian dari menjaga stabilitas ekonomi dan moral bangsa.
Generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan ini. Hanya dengan membangun kesadaran digital dan karakter kuat, Indonesia bisa melahirkan generasi emas 2045 yang tangguh dan berintegritas. Pandangan ini selaras dengan komitmen pemerintah yang terus memperkuat literasi digital, memperluas edukasi masyarakat, dan menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi semua kalangan.
Perang melawan judi daring bukanlah perang singkat. Ini adalah perjuangan panjang yang memerlukan kolaborasi, kesadaran, dan tanggung jawab bersama. Pemerintah telah mengambil langkah tegas, tetapi masyarakat harus menjadi mitra aktif dalam pencegahan. Setiap klik, setiap keputusan untuk tidak menyebarkan atau mengakses situs judi daring, adalah bentuk nyata dari patriotisme digital.
Kita perlu menyadari bahwa ruang digital bukan sekadar tempat berbagi informasi, tetapi juga cermin moral bangsa. Ketika ruang itu bersih dari kejahatan siber dan perjudian, di situlah masa depan yang lebih sehat dan beradab bisa tumbuh. Dengan kesadaran kolektif, kedisiplinan moral, dan dukungan terhadap kebijakan pemerintah, Indonesia bisa menjadi negara dengan ekosistem digital yang beretika, berdaya saing, dan berkeadilan.
Menjauhi judi daring berarti melindungi keluarga, menjaga martabat, dan ikut membangun masa depan yang lebih baik. Sebab bangsa yang kuat bukan hanya dibangun dari kemajuan teknologinya, tetapi dari kebersihan moral warganya. Kini saatnya seluruh lapisan masyarakat bergandeng tangan, melaporkan, mencegah, dan melawan judi darin, demi ruang digital yang sehat dan generasi yang tangguh.
)* Penulis adalah kontributor Jaringan Muda Indonesia Maju (JMIM)
Leave a Reply