Indonesia-Satu.com

Independen Terpercaya

Pemerintah Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla Tidak Pandang Bulu

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tanpa membedakan latar belakang maupun status pelaku. Penindakan dilakukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku, baik terhadap individu maupun korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.

Komitmen tersebut terlihat dari langkah pemerintah yang terus memperluas penanganan perkara karhutla. Hingga 16 September 2026, Polri telah menangani 219 perkara di 12 wilayah kepolisian dan menetapkan 162 orang sebagai tersangka. Selain itu, sebanyak 95 korporasi masih berada dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan keterlibatan dalam perkara karhutla.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa kebijakan pemerintah diarahkan untuk memastikan hukum berlaku bagi semua pihak.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Antoni.

Langkah konkret juga ditunjukkan melalui pencabutan izin lima perusahaan yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Kelima perusahaan tersebut dikenai tindakan administratif terkait kewajiban dalam pengelolaan kawasan dan penanganan karhutla. Pemerintah memastikan tindakan terhadap badan usaha dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menginstruksikan agar dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla diusut secara menyeluruh. Presiden meminta proses penegakan hukum tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga mengungkap pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Dari sisi kepolisian, proses hukum juga terus berjalan terhadap pelaku perorangan. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan setiap penetapan tersangka memiliki dasar hukum yang jelas. Polri menegaskan bahwa apabila ditemukan keterlibatan korporasi, proses tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Pemerhati hukum pidana Dr. Edi Saputra Hasibuan menilai penegakan hukum karhutla perlu dilakukan secara profesional dan tidak berhenti pada pelaku perorangan.

“Kita melihat Polri sangat tegas menindak pelaku karhutla. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan,” katanya.

Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menjalankan pendekatan menyeluruh, mulai dari pencegahan, pemadaman, penyelidikan, penyidikan hingga pemberian sanksi. Pemerintah memastikan tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan khusus apabila terbukti melanggar hukum.

Dengan penegakan hukum yang berbasis bukti dan dilakukan secara konsisten, pemerintah berupaya memberikan efek jera sekaligus melindungi hutan, lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi. Penanganan karhutla pun terus diperkuat agar setiap pelanggaran dapat diproses secara transparan dan bertanggung jawab. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *