Oleh: Bara Winatha )*
Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) merupakan langkah maju dalam memperkuat pertahanan dan stabilitas nasional. Tidak ada kepentingan tersembunyi dalam revisi ini, melainkan penyesuaian terhadap kebutuhan zaman guna memastikan TNI tetap profesional dalam menjaga kedaulatan negara. Kekhawatiran mengenai kembalinya dwifungsi ABRI serta dominasi militer di ranah sipil tidak berdasar, justru menegaskan supremasi sipil dan peran strategis TNI dalam menghadapi tantangan baru.
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menegaskan revisi ini tetap menjaga profesionalisme TNI tanpa intervensi dalam politik dan ekonomi. Peningkatan pengawasan terhadap prajurit yang bertugas di lembaga sipil memastikan bahwa reformasi militer tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi. Perubahan usia pensiun prajurit akan memperkuat kesiapan pertahanan nasional tanpa mengganggu dinamika internal TNI. Langkah ini juga memberikan peluang regenerasi yang lebih baik dalam tubuh TNI, sehingga memastikan efektivitas dan kesiapan tempur tetap terjaga.
Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, mengatakan DPR mendukung penuh revisi UU TNI sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme prajurit dan kesejahteraan mereka. Revisi ini tetap menjaga supremasi sipil tanpa mengembalikan peran militer dalam ranah politik. Pemerintah dan DPR memastikan bahwa UU ini sepenuhnya untuk kepentingan nasional, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Revisi ini juga meningkatkan koordinasi antara TNI dan lembaga sipil dalam menangani berbagai ancaman terhadap kedaulatan negara, seperti infiltrasi kelompok radikal dan ancaman hibrida yang semakin kompleks.
Direktur Pusat LBH Tridharma Indonesia sekaligus penggiat hak asasi manusia, Yudi Rijal Muslim, menegaskan revisi ini tidak mengancam hak asasi manusia melainkan merupakan adaptasi terhadap ancaman baru seperti keamanan siber dan pemberantasan narkotika. Serangan terhadap Pusat Data Nasional tahun 2024 menjadi bukti bahwa Indonesia membutuhkan pertahanan digital yang lebih kuat, dan TNI memiliki peran strategis dalam hal ini. Penguatan keamanan siber melalui revisi ini akan memastikan bahwa Indonesia memiliki sistem pertahanan yang lebih tangguh terhadap ancaman digital yang berkembang pesat.
Selain itu, peran TNI dalam pemberantasan narkoba juga dinilai sebagai langkah strategis. Dengan meningkatnya jumlah narapidana narkotika, kehadiran TNI dalam mendukung lembaga anti-narkoba akan mempercepat upaya memutus rantai peredaran narkotika. Kolaborasi antara aparat keamanan sipil dan militer menjadi kunci dalam menekan peredaran narkotika di Indonesia. Revisi ini juga memperjelas tugas dan wewenang TNI dalam menjaga stabilitas sosial, termasuk dalam penanganan bencana alam dan konflik di daerah rawan. Dengan tantangan keamanan yang semakin kompleks, keterlibatan TNI dalam mendukung otoritas sipil menjadi penting dalam menjaga ketertiban dan ketahanan nasional.
Reformasi sektor militer telah berjalan dengan baik sejak era Reformasi. Pemisahan antara peran militer dan sipil tetap terjaga, dan revisi UU TNI ini mempertegas komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara stabilitas nasional dan demokrasi. Peran parlemen dan masyarakat sipil dalam mengawasi implementasi aturan ini akan memastikan bahwa revisi ini berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi.
Tantangan global terhadap keamanan semakin meningkat. Ancaman dari kelompok ekstremis, perang siber, hingga konflik ekonomi berdampak pada stabilitas nasional. Revisi UU TNI ini merupakan jawaban terhadap kebutuhan zaman dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. TNI tidak akan menjadi kekuatan yang represif, tetapi lebih sebagai mitra strategis dalam menjaga stabilitas nasional.
Tidak ada maksud tersembunyi dalam perubahan ini, melainkan untuk meningkatkan kesiapan pertahanan negara. Masyarakat jangan terprovokasi oleh isu-isu menyesatkan, dan lebih bijak dalam memahami revisi ini. Pemerintah berkomitmen untuk terus menyosialisasikan substansi revisi ini agar masyarakat memahami bahwa UU ini bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara tanpa mengurangi nilai-nilai demokrasi.
Ancaman siber, kejahatan transnasional, serta stabilitas nasional menjadi prioritas utama, dan TNI siap menjalankan peran strategisnya tanpa melanggar prinsip demokrasi. Pemahaman yang utuh terhadap revisi UU ini akan memastikan bahwa aturan ini benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat dan negara Indonesia.
)* Pengamat sosial dan kemasyarakatan
Leave a Reply