Indonesia-Satu.com

Independen Terpercaya

Oleh: Dwi Saputri)* Indonesia dianugerahi sumber daya alam yang melimpah, mulai dari hasil hutan, tambang, hingga komoditas pertanian yang bernilai tinggi di pasar internasional. Potensi besar ini bukan hanya menjadi penopang ekonomi, tetapi juga peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata. Namun, tingginya permintaan global terhadap komoditas strategis menuntut adanya tata kelola yang transparan dan berkelanjutan. Dengan penguatan sistem ekspor yang terarah, kekayaan alam tidak sekadar menjadi bahan mentah yang dijual keluar negeri, melainkan dapat diolah menjadi nilai tambah yang memperkuat fondasi perekonomian nasional sekaligus menjaga kepentingan generasi mendatang. Besarnya penerimaan negara membuat Presiden Prabowo bertekad untuk memperluas skema pengawasan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero/DSI) dengan menambahkan lebih banyak jenis komoditas mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut bertujuan membenahi tata kelola perdagangan luar negeri sekaligus mencegah praktik manipulasi laporan ekspor yang berpotensi merugikan keuangan negara. Prabowo mengungkapkan, praktik under-invoicing dan transfer pricing yang berlangsung selama lebih dari tiga dekade telah menyebabkan kebocoran pendapatan negara dalam jumlah besar. Dalam kurun 34 tahun, nilai kekayaan negara yang hilang akibat manipulasi laporan ekspor diperkirakan mencapai US$908 miliar atau sekitar Rp15.000 triliun. Besarnya potensi kebocoran tersebut menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan terhadap perdagangan komoditas strategis. Tata kelola ekspor tidak hanya berkaitan dengan administrasi perdagangan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan kekayaan sumber daya alam memberikan penerimaan yang optimal bagi negara. Sebelumnya, kebijakan ekspor satu pintu telah dibahas bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Dari pembahasan tersebut, pemerintah menyepakati penerapan sistem ekspor satu pintu berbasis DSI untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan transaksi ekspor. Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memantau seluruh alur transaksi ekspor secara lebih transparan dan berpotensi meningkatkan penerimaan negara sekurang-kurangnya 30 persen. Kebijakan ekspor satu pintu juga telah memiliki pijakan hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Saat ini, terdapat tiga komoditas yang dikelola ekspornya oleh PT DSI, yakni batu bara, kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), serta ferro alloy atau feronikel. Penerapan secara bertahap memberikan ruang untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan sebelum cakupannya diperluas ke komoditas strategis lainnya. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan skema ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak otomatis diberlakukan terhadap seluruh komoditas strategis dan tidak dimaksudkan untuk menutup ruang bagi sektor swasta. Pelaku usaha swasta tetap dapat mengekspor komoditas di luar skema tersebut dengan memenuhi persyaratan perizinan, standar, dan ketentuan ekspor yang berlaku. Budi menambahkan, penerapan ekspor satu pintu perlu mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kebutuhan dalam negeri, stabilitas ekonomi, kontribusi terhadap devisa, nilai strategis komoditas, hilirisasi, struktur pasar, hingga penguasaan rantai pasok. Dengan pertimbangan tersebut, skema ekspor satu pintu tidak dapat diberlakukan secara otomatis terhadap seluruh komoditas yang nantinya dikategorikan sebagai komoditas strategis. Pendekatan yang terukur penting agar penguatan pengawasan tidak menimbulkan hambatan baru bagi kegiatan perdagangan. Pemerintah perlu memastikan mekanisme yang diterapkan tetap memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus menjaga kepentingan nasional. Dengan demikian, upaya menutup celah kebocoran ekonomi dapat berjalan beriringan dengan keberlangsungan kegiatan ekspor dan daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Selain memperkuat pengawasan, sistem ekspor satu pintu dapat menjadi momentum untuk membangun basis data perdagangan komoditas yang lebih akurat dan terintegrasi. Pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai volume, nilai, tujuan ekspor, hingga pergerakan harga komoditas strategis di pasar internasional. Data tersebut dapat menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan perdagangan, menjaga ketersediaan pasokan dalam negeri, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Pengawasan transaksi yang lebih terintegrasi juga diharapkan dapat mempersempit ruang bagi praktik under-invoicing, manipulasi dokumen, maupun transaksi tidak wajar yang berpotensi mengurangi penerimaan negara. Pada saat yang sama, transparansi tata kelola perlu diimbangi dengan kepastian regulasi sehingga pelaku usaha yang menjalankan kegiatan ekspor sesuai ketentuan tetap memiliki ruang untuk berkembang. Ekspor satu pintu dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis sekaligus menutup celah kebocoran ekonomi. Keberhasilan kebijakan tersebut akan bergantung pada konsistensi pengawasan, transparansi sistem, ketepatan dalam menentukan komoditas strategis, serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaannya. Langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor patut diapresiasi sebagai upaya memastikan kekayaan sumber daya alam memberikan manfaat yang lebih optimal bagi negara dan masyarakat. Dengan pelaksanaan yang transparan, terukur, dan tetap memperhatikan iklim usaha, kebijakan ekspor satu pintu diharapkan mampu memperkuat penerimaan negara, mendukung hilirisasi, menjaga kepentingan nasional, serta mengurangi potensi kebocoran nilai ekonomi komoditas strategis demi memperkuat fondasi perekonomian nasional yang berkelanjutan dan berdaya saing. )* Pemerhati isu sosial-ekonomi

Oleh : Jonathan Janoel *)

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menjadi contoh nyata bahwa persoalan lingkungan dapat berekspansi menjadi krisis multidimensi. Asap pekat yang ditimbulkan tidak hanya memicu masalah kesehatan masyarakat, tetapi juga mengancam ekonomi, keselamatan publik, hingga memicu ketegangan regional akibat kabut asap lintas negara. Karena itu, gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji penggolongan pelaku karhutla sebagai “terorisme ekologi” patut dibaca sebagai bagian dari pembahasan penguatan instrumen hukum yang fundamental, bukan sekadar perubahan istilah. Pertanyaannya, bagaimana gagasan tersebut diterjemahkan menjadi aturan yang jelas, dapat dibuktikan secara yuridis, dan berfokus melindungi masyarakat luas.

Dalam rapat terbatas, Presiden Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum mendalami sanksi bagi pelaku pembakaran lahan. Arahan ini mencakup kemungkinan memperberat ancaman hukuman dalam undang-undang dengan melibatkan DPR. Presiden juga menyoroti perlunya meninjau ulang aturan daerah yang kerap memberikan kelonggaran terhadap praktik pembakaran lahan skala kecil. Presiden menegaskan bahwa pembukaan lahan tidak seharusnya lagi dilakukan dengan cara membakar yang berisiko tinggi. Sebagai solusi, pemerintah berkomitmen hadir membantu masyarakat kecil membuka lahan dengan cara yang aman dan berbasis teknologi pertanian, sehingga himpitan ekonomi tidak lagi menjadi pembenar bagi perusakan lingkungan.

Dalam perspektif hukum lingkungan, wacana ini mendapat resonansi positif. Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga, Prof. Suparto Wijoyo, menyatakan bahwa karhutla dengan dampak destruktif luas sangat layak dikualifikasikan sebagai terorisme lingkungan. Ia menilai karhutla yang terus berulang bukan semata karena kekurangan regulasi di atas kertas, melainkan bermuara pada persoalan konsistensi penegakan hukum di lapangan. Ia mengaitkan pandangan tersebut dengan ketentuan Pasal 600 dan 601 KUHP baru, serta tren global dalam perkembangan pengaturan tindak pidana kejahatan korporasi yang berdampak luas terhadap ekosistem.

Meski wacana “terorisme ekologi” memiliki dimensi hukum yang valid, penerapannya kelak tetap membutuhkan batasan unsur pidana yang ketat dan terukur. Tidak setiap insiden kebakaran otomatis dapat dilabeli terorisme. Penegak hukum tetap memikul beban untuk membuktikan perbuatan material, kesengajaan atau kelalaian fatal, hubungan sebab akibat yang jelas, serta skala dampak kerugian yang ditimbulkan. Kepastian ini sangat penting agar penegakan hukum berpotensi kuat dan tepat sasaran, sekaligus tidak menimbulkan ketidakjelasan yang berisiko mengkriminalisasi masyarakat adat yang tidak memiliki niat destruktif.

Pada sisi implementasi penegakan hukum, negara sesungguhnya tidak tinggal diam. Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Lukita Awang Nistyantara, menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan saat ini menangani 31 perkara karhutla yang tersebar di 10 provinsi, dengan total areal terdampak mencapai 3.625 hektare. Sebanyak 22 perkara berada pada tahap penyelidikan intensif, tujuh perkara naik ke penyidikan, dan dua perkara telah diserahkan kepada pihak kejaksaan. Perkara-perkara tersebut membuktikan kejahatan ini lintas batas aktor; melibatkan perorangan, korporasi, entitas yayasan, maupun kombinasi sistematis di antara perorangan dan korporasi.

Penanganan kasus tersebut menunjukkan bahwa penguatan hukum tidak selalu harus menunggu lahirnya kategori kejahatan baru. Instrumen hukum yang tersedia saat ini telah digunakan secara proporsional. Kemenhut mengingatkan bahwa pemegang perizinan memiliki kewajiban melekat untuk melakukan pencegahan, seperti patroli rutin, deteksi dini titik api, menyediakan sarana pemadaman, hingga pemulihan lahan pasca-kebakaran. Pelanggaran terhadap kewajiban vital ini dapat berujung pada sanksi administratif berat, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin operasi sesuai aturan.

Dari sudut pandang sains, perspektif ekologis memperkuat alasan mengapa tindakan pencegahan harus senantiasa berjalan bersamaan dengan penindakan. Pakar Ekologi SITH ITB, Dr. Elham Sumarga, menjelaskan bahwa risiko karhutla diperbesar oleh kombinasi fenomena alam dan kerusakan buatan manusia: El Nino, kemarau panjang, suhu tinggi, dan kondisi lahan gambut yang terdegradasi. Gambut yang sengaja dikeringkan dapat berubah menjadi akumulasi bahan bakar dalam hamparan luas. Lebih berbahayanya, kebakaran lahan gambut sering berlangsung di bawah permukaan tanah sehingga amat sulit dideteksi dari udara dan dipadamkan.

Merespons kompleksitas tantangan tersebut, pergerakan pemerintah saat ini berjalan serentak pada beberapa jalur. Kementerian Kehutanan terus memperkuat operasi gabungan pemadaman darat dan udara, pengerahan helikopter water bombing, intensifikasi patroli udara, pembasahan lahan rawan, serta pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Berdasarkan sistem pemantauan SiPongi, intervensi ini membuahkan hasil nyata. Titik panas (hotspot) nasional dengan tingkat kepercayaan tinggi berhasil diturunkan dari 1.037 titik menjadi 479 titik. Penurunan ini adalah perkembangan positif, meski kesiapsiagaan di wilayah rentan harus tetap dijaga.

Mewacanakan karhutla sebagai “terorisme ekologi” merupakan lompatan paradigma yang tegas untuk memperkuat komitmen negara melindungi rakyat dan lingkungan. Karhutla tidak dapat lagi dipandang sebagai musibah biasa, terlebih saat dampaknya secara nyata mencabut hak warga atas udara bersih dan merusak roda ekonomi. Langkah komprehensif untuk memperkuat aturan, pemberian sanksi, dan peningkatan fasilitas pencegahan menunjukkan arah kebijakan yang berpusat pada keberlanjutan ekologi. Ke depan, konsistensi pelaksanaan di lapangan serta kejelasan koordinasi antarlembaga mutlak dijaga agar penindakan hukum, operasi pemadaman, dan fase pemulihan berjalan cepat dan terpadu.

)* Penulis merupakan Pengamat Sosial dan Kebijakan Pemerintah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *