Jakarta – Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (6/11), Presiden Prabowo secara tegas menginstruksikan seluruh jajaran kementerian dan lembaga terkait untuk bekerja sama tanpa toleransi terhadap pelaku maupun oknum yang melindungi praktik tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa instruksi Presiden Prabowo mengenai pemberantasan judi online harus dijalankan dengan penuh keseriusan dan tanpa toleransi.
“Presiden Prabowo menginstruksikan agar tidak ada kongkalikong atau perlindungan terhadap pelaku judi online,” ungkap Meutya.
“Beliau menekankan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk memberantas masalah ini secara tuntas,” sambungnya.
Lebih lanjut, Menkomdigi menyampaikan bahwa perang melawan judi online adalah komitmen jangka panjang dan tidak terbatas pada operasi sesaat.
“Perang melawan judi online adalah upaya jangka panjang, bukan operasi sesaat atau yang dibatasi waktu,” tambahnya.
Presiden menekankan pentingnya upaya ini karena masyarakat kecil sering menjadi korban, sehingga negara harus memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini.
Sementara itu, di hari yang sama dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa praktik judi online kini telah menjangkiti anak-anak, termasuk mereka yang berusia di bawah 10 tahun. Data menunjukkan bahwa 2,02 persen pelaku judi online berada dalam kelompok usia di bawah 10 tahun.
“Judi online cenderung semakin merambah ke usia terendah, usia kurang dari 10 tahun ini kita melihat,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.
Lebih mengkhawatirkan lagi, persentase penghasilan yang dihabiskan untuk berjudi juga semakin besar. Sebagai contoh, pemain judi online dengan pendapatan Rp 0-1 juta per bulan kini berani mempertaruhkan hingga 69 persen dari penghasilannya.
“Dulu orang terima Rp 1 juta hanya akan menggunakan Rp 100-200 ribu untuk beli (judi) online, sekarang sudah sampai Rp 700 ribu dia gunakan untuk judi,” tambahnya.
Kekhawatiran pemerintah terhadap judi online ini membuat kementerian-lembaga terkait bergerak cepat. Dalam waktu yang tidak lama, Kepolisian RI berhasil mengungkap praktik judi online di lingkup pemerintahan. Pakar Hukum Siber Universitas Indonesia, Intan Pratama, memberikan apresiasi terhadap tindakan pemerintah yang semakin terbuka dalam menangani isu ini.
“Langkah pemerintah mengungkap praktik judi online di lingkup internal pemerintahan patut diapresiasi. Transparansi ini penting agar publik memahami komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran hukum,” jelas Intan.
Intan menambahkan bahwa penangkapan sejumlah pegawai yang terlibat dalam praktik judi online menjadi bukti konkret keseriusan pemerintah dalam membersihkan institusi dari tindakan-tindakan yang melanggar aturan.
“Penangkapan sejumlah pegawai ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membersihkan institusi dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan. Ini adalah langkah positif yang perlu didukung semua pihak,” katanya.
Upaya pemerintah dalam memberantas judi online ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih dari aktivitas ilegal serta memberikan efek jera bagi pelaku. Pemerintah pun berjanji untuk terus melibatkan masyarakat dan lembaga terkait dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman judi
Leave a Reply