Oleh : Jonathan Janoel*)
Bantuan sosial pada dasarnya bukan hanya soal berapa besar anggaran yang disalurkan, tetapi siapa yang menerima dan seberapa cepat bantuan tersebut sampai kepada warga yang membutuhkan. Karena itu, pembenahan data menjadi salah satu pekerjaan penting dalam reformasi perlindungan sosial. Di tengah percepatan transformasi digital pemerintahan, pemerintah kini mengembangkan sistem yang menghubungkan data lintas lembaga, identitas digital, verifikasi, serta mekanisme penyaluran agar kebijakan bansos semakin presisi.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mira Tayyiba, menjelaskan bahwa digitalisasi perlindungan sosial diarahkan untuk mengatasi persoalan data yang selama ini belum sepenuhnya terintegrasi. Kondisi tersebut dapat menimbulkan duplikasi penerima maupun bantuan yang tidak tepat sasaran. Menurut Mira, sistem digital memungkinkan proses penyaluran berlangsung lebih transparan, cepat, dan berbasis data. Pemerintah juga menyiapkan verifikasi penerima melalui biometrik wajah yang terhubung dengan data kependudukan, sehingga identitas penerima dapat diperiksa dengan lebih baik.
Pendekatan tersebut memperlihatkan perubahan penting dalam tata kelola bansos. Masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai penerima bantuan, tetapi juga diberi ruang untuk mengecek dan mengajukan bantuan menggunakan NIK melalui kanal resmi. Data lintas instansi, termasuk informasi kepemilikan aset, listrik rumah tangga, status ASN, dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dapat digunakan untuk membantu menilai kelayakan. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme sanggah bagi warga yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum masuk dalam daftar penerima.
Arah perubahan itu sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR pada Agustus 2026. Presiden menegaskan bahwa masyarakat yang tidak mampu tidak semestinya dibebani untuk berulang kali membuktikan kondisi ekonominya apabila data yang dibutuhkan sebenarnya telah dimiliki negara. Pemerintah kemudian mempercepat digitalisasi pendaftaran PKH dan BPNT agar proses verifikasi yang sebelumnya dapat berlangsung sangat lama dapat dipangkas menjadi hitungan menit.
Pesan tersebut menjadi relevan karena persoalan akurasi data tidak bersifat statis. Kondisi ekonomi rumah tangga dapat berubah akibat kehilangan pekerjaan, perubahan pendapatan, perpindahan anggota keluarga, maupun perubahan kepemilikan aset. Karena itu, sistem bansos yang baik membutuhkan pembaruan secara berkala, bukan sekadar daftar penerima yang ditetapkan sekali lalu digunakan dalam jangka panjang.
Perkembangan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menunjukkan arah tersebut. BPS menyatakan DTSEN kini menjadi rujukan bersama pemerintah dalam perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program. Versi 3 tahun 2026 mencakup sekitar 290,13 juta individu dan 95,98 juta keluarga, dengan pemutakhiran yang memanfaatkan data administrasi, sensus, survei, pengecekan lapangan, serta pembaruan dari masyarakat.
Contoh pemutakhiran juga terlihat ketika BPS menindaklanjuti perubahan desil seorang warga di Kulon Progo yang sempat menjadi perhatian publik. Setelah dilakukan pengecekan lapangan dan pembaruan mandiri, posisi datanya berubah sesuai kondisi terbaru. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa data sosial ekonomi perlu diperlakukan sebagai informasi yang dinamis. Ketika kondisi warga berubah, tersedia jalur untuk memperbaiki informasi sehingga keputusan pemerintah dapat mengikuti keadaan nyata di lapangan, bukan hanya mengandalkan catatan lama.
Pada saat yang sama, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan perkembangan GovTech yang mengarah pada pemanfaatan kecerdasan artifisial untuk mengelompokkan penerima bantuan. Luhut menyebut sekitar 80 persen sistem GovTech untuk digitalisasi bansos telah terkoneksi dan data dari delapan kementerian/lembaga mulai terintegrasi dalam satu sistem. Ia juga menyampaikan gambaran akumulasi bantuan sekitar Rp5,4 juta per orang dalam skema transfer langsung. Angka tersebut perlu dipahami sebagai estimasi akumulasi berbagai program perlindungan sosial, bukan bansos baru sebesar Rp5,4 juta yang otomatis diberikan kepada setiap warga.
Pemerintah juga menyiapkan Digital Single ID sebagai bagian dari agenda integrasi layanan. Jika diterapkan dengan tata kelola yang kuat, identitas digital tunggal dapat membantu mengurangi pengulangan verifikasi dan mempermudah pemadanan data. Namun, keberhasilan sistem tetap bergantung pada kualitas data, keamanan informasi pribadi, mekanisme koreksi, dan pengawasan yang konsisten.
Langkah pemerintah memperbarui DTSEN sekaligus mengembangkan digitalisasi bansos menunjukkan bahwa reformasi perlindungan sosial bergerak dari pendekatan administratif menuju tata kelola berbasis data. Hingga Agustus 2026, pemerintah telah menyalurkan PKH kepada lebih dari 7 juta KPM dan bantuan sembako kepada lebih dari 12 juta KPM pada periode triwulan III. Skala penerima yang besar membuat akurasi data semakin penting agar anggaran perlindungan sosial memberikan manfaat kepada kelompok yang memang memenuhi kriteria.
Pada akhirnya, digitalisasi bansos bukan sekadar mengganti formulir manual dengan aplikasi. Esensinya adalah membangun sistem perlindungan sosial yang lebih terintegrasi, mudah diperbarui, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan terus memperbaiki DTSEN, memperluas integrasi GovTech, menyediakan mekanisme sanggah, serta memperkuat keamanan data, pemerintah sedang membangun fondasi agar bantuan negara semakin tepat sasaran. Arah ini penting untuk memastikan anggaran perlindungan sosial benar-benar hadir sebagai instrumen negara dalam melindungi masyarakat yang membutuhkan.
)* Penulis merupakan Pengamat Sosial dan Kebijakan Pemerintah











Leave a Reply