Indonesia-Satu.com

Independen Terpercaya

Pemerintah Cabut Izin Perusahaan yang Abaikan Kewajiban Cegah Karhutla

Jakarta – Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan pemegang konsesi yang dinilai mengabaikan kewajiban dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan, dengan total area terbakar mencapai sekitar 1.169 hektare.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam ke bawah tapi juga tajam ke atas,” kata Raja Juli.

Pencabutan tersebut dilakukan setelah pemerintah menilai perusahaan bersangkutan tidak menjalankan kewajiban menjaga kawasan konsesi. Kelima perusahaan memiliki total wilayah konsesi sekitar 92.464 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

“Mereka mempunyai kewajiban sebagai orang yang sudah perusahaan, entitas yang sudah diberikan konsesi, diberikan PBPH, mereka mempunyai kewajiban untuk menjaga dengan segala kewajiban-kewajiban yang melekat pada izin tersebut,” ujar Raja Juli.

Langkah administratif itu menjadi bagian dari penegakan hukum kehutanan sekaligus pengawasan terhadap pemegang izin. Pemerintah berharap keputusan tersebut menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar menjalankan kewajiban pencegahan karhutla dan tidak membiarkan kebakaran berkembang di wilayah konsesi. Kementerian Kehutanan juga mencatat penindakan terhadap korporasi terus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hal ini dilakukan,” tegasnya.

Penegakan tidak berhenti pada lima perusahaan tersebut. Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyebut pemerintah telah melakukan penyegelan sementara terhadap sekitar 50 perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla, sembari menunggu hasil verifikasi lapangan.

“Ada urutannya. Pertama kita verifikasi lapangan, kalau ketahuan penyebabnya apa. Tapi kalau ada indikasi yang kuat terlibat, itu bisa dicabut,” ujar Jumhur.

Menurut Jumhur, perusahaan yang telah disegel sementara tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas hingga proses pemeriksaan selesai. Jika verifikasi menemukan keterlibatan yang kuat, pemerintah membuka langkah lanjutan berupa pencabutan izin sebagai bagian dari penegakan ketentuan lingkungan dan kehutanan.

Ia menegaskan bahwa proses penindakan tetap mengedepankan pemeriksaan dan pembuktian di lapangan. Mekanisme tersebut menjadi dasar untuk menentukan langkah administratif berikutnya, sekaligus memastikan perusahaan pemegang izin bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan dan kewajiban perlindungan lingkungan yang melekat pada konsesinya.

“Kalau dalam verifikasi terbukti potensial sekali, bakal cabut,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *