Oleh : Ricky Rinaldi
Pengesahan KUHAP yang baru menjadi momentum penting bagi pemerintah dalam memperkuat fondasi sistem peradilan pidana nasional. Pembaruan ini tidak hanya dimaknai sebagai koreksi atas regulasi lama, tetapi juga sebagai langkah modernisasi hukum yang menegaskan keberpihakan negara pada keadilan substantif. Pemerintah ingin memastikan bahwa proses pidana berjalan lebih transparan, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan zaman, terutama pada konteks digitalisasi dan perkembangan modus kejahatan yang semakin kompleks.
Selama bertahun-tahun, KUHAP sebelumnya dikritik karena tidak mampu mengimbangi dinamika hukum modern. Pemerintah menilai bahwa perubahan diperlukan agar penyidik, jaksa, dan pengadilan dapat menjalankan kewenangannya secara profesional. Melalui KUHAP baru, aturan terkait penahanan, penyitaan, pemeriksaan saksi, dan pembuktian diperjelas sehingga memberikan kepastian prosedural bagi semua pihak. Regulasi baru ini diharapkan mampu menjadi standar modern sekaligus instrumen untuk memperkuat legitimasi penegakan hukum di mata publik.
Salah satu aspek yang mendapatkan perhatian besar adalah perlindungan terhadap profesi advokat. Pemerintah menyadari bahwa advokat merupakan elemen vital dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak warga negara. Karena itu, KUHAP baru memperkenalkan norma perlindungan profesi yang memberikan kepastian bahwa advokat tidak dapat dipidana atau digugat secara perdata selama menjalankan tugas pembelaan secara profesional dan beritikad baik. Pendekatan ini didesain untuk mengurangi potensi kriminalisasi dan memastikan advokat dapat bekerja tanpa tekanan.
Peran Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sangat menonjol dalam penguatan norma tersebut. Ia mendorong agar perlindungan kepada advokat dipertegas dalam KUHAP baru, karena tanpa landasan yang kuat, advokat rentan menghadapi ancaman hukum ketika menangani perkara sensitif. Dalam pandangannya, advokat harus diperlakukan sebagai bagian dari ekosistem penegakan hukum yang memiliki fungsi kontrol penting. Ia menilai bahwa aturan mengenai pembatasan kewenangan penyidik, akses advokat terhadap dokumen perkara, dan detil prosedur penahanan perlu ditegakkan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serta meningkatkan akuntabilitas lembaga penegak hukum.
Dari sisi pemerintah, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menggarisbawahi bahwa pembaruan KUHAP merupakan bagian dari strategi besar reformasi hukum nasional. Pemerintah memandang advokat bukan sebagai pihak yang menghambat penegakan hukum, melainkan mitra penting untuk menjaga objektivitas proses pidana. Dalam perspektif pemerintah, penguatan peran advokat akan membantu memastikan bahwa hak warga negara terlindungi sejak tahap awal penyidikan.
Wamenkumham menilai bahwa perubahan ini akan mendorong profesionalitas advokat karena norma perlindungan tersebut juga dibarengi dengan peningkatan tanggung jawab etis. Pemerintah ingin memastikan bahwa perlindungan tidak disalahgunakan, melainkan menjadi landasan bagi advokat untuk memberikan pembelaan yang berkualitas. Ia juga menekankan bahwa advokat harus mendapatkan akses yang lebih luas dan lebih cepat terhadap dokumen perkara maupun tahapan pemeriksaan agar dapat menjalankan fungsinya secara komprehensif.
Pembaruan KUHAP ini juga memperkuat aspek teknologi hukum. Pemerintah mendorong digitalisasi administrasi perkara, penggunaan bukti elektronik, serta penerapan pemantauan berkas secara digital. Modernisasi ini akan mempermudah advokat dalam memperoleh dokumen, memantau perkembangan berkas, dan menyusun strategi pembelaan secara lebih efektif. Pemerintah menilai bahwa digitalisasi sistem hukum bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan untuk menciptakan peradilan yang efisien dan minim celah penyimpangan.
Dalam konteks sosial, pemerintah melihat advokat sebagai penghubung penting antara masyarakat dan negara. Dengan KUHAP baru, advokat tidak hanya difungsikan sebagai pembela individu di pengadilan, tetapi juga sebagai agen literasi hukum yang dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem hukum. Pemerintah berharap bahwa advokat mampu berperan lebih aktif dalam memberikan edukasi hukum, terutama bagi kelompok masyarakat yang rentan berhadapan dengan proses pidana.
Di tingkat makro, pemerintah menilai bahwa KUHAP baru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Aturan yang lebih jelas dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat diyakini mampu menekan risiko penyalahgunaan kewenangan. Pemerintah memandang bahwa supremasi hukum adalah pilar stabilitas nasional, dan karena itu perlindungan terhadap advokat serta penguatan hak warga negara menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas tersebut.
Reformasi KUHAP juga diarahkan untuk menjadikan proses hukum lebih manusiawi. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga negara yang berhadapan dengan proses pidana tidak kehilangan hak-haknya. Penguatan norma penahanan, ketentuan pemeriksaan saksi, dan akses bantuan hukum menjadi bagian dari upaya membangun sistem yang lebih berkeadilan. Pemerintah percaya bahwa keadilan substantif hanya bisa terwujud bila aturan hukum berpihak pada perlindungan hak asasi manusia sekaligus memberikan kepastian bagi penegak hukum.
Secara keseluruhan, pengesahan KUHAP baru merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memperkuat sistem hukum nasional. Dengan perlindungan advokat yang lebih jelas, digitalisasi proses hukum, serta peningkatan akuntabilitas lembaga penegak hukum, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih modern, responsif, dan dipercaya publik. Pembaruan ini diposisikan bukan sebagai akhir dari proses, tetapi sebagai fondasi baru bagi perjalanan panjang reformasi hukum Indonesia menuju tata kelola peradilan yang lebih kuat dan berkeadilan.
*)Pengamat Isu Strategis










Leave a Reply