Oleh: Bara Winatha*)
Fenomena judi daring kembali menjadi perhatian serius di Indonesia. Judi daring bukan hanya menciptakan kerugian ekonomi, tetapi juga memicu kerusakan moral, ketidakstabilan rumah tangga, dan meningkatnya beban sosial di masyarakat. Para ahli dan legislator menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi praktik ilegal ini karena dampaknya telah merambah hingga ke struktur sosial paling dasar, yakni keluarga. Gelombang penindakan yang dilakukan kementerian dan lembaga lintas sektor kini menunjukkan hasil, tetapi perjuangan masih panjang karena perputaran uang judi daring masih mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun.
Pakar Ekonomi Syariah sekaligus Guru Besar Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam Universitas Airlangga Prof. Dr. Tika Widiastuti mengatakan bahwa judi daring adalah bentuk aktivitas ekonomi yang secara prinsip bertentangan dengan ajaran agama dan etika ekonomi. Dalam pandangan ekonomi syariah, judi daring masuk dalam kategori maisir yang dilarang karena bertumpu pada spekulasi penuh tanpa dasar transaksi nyata. Prof. Tika menyebut bahwa aktivitas ekonomi dalam syariah harus terhindar dari riba, gharar, dan maisir, dan judi daring memenuhi seluruh unsur yang dilarang tersebut.
Ia juga menekankan bahwa judi tidak menciptakan nilai tambah bagi perekonomian, tidak menghasilkan aset riil, dan justru mengikis keberkahan dalam kehidupan pelakunya. Maraknya judi daring bukan hanya merusak moral individu, tetapi juga menghancurkan kestabilan ekonomi keluarga karena uang yang dimainkan tidak memberikan manfaat produktif apa pun. Prof Tika menegaskan bahwa generasi muda harus memahami bahwa rezeki yang berkah datang dari sektor riil dan usaha yang nyata, bukan dari aktivitas spekulatif yang menjanjikan kekayaan instan tetapi berujung pada kerusakan hidup.
Dari perspektif legislatif, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh mengatakan bahwa pemberantasan judi daring harus dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum yang agresif dan berkelanjutan. Ia menilai bahwa pemblokiran situs saja tidak cukup karena jaringan pelaku judi daring beroperasi lintas negara dan menggunakan sistem teknologi yang terus berubah. Oleh menekankan perlunya koordinasi lintas lembaga antara Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat kepolisian, PPATK, serta lembaga keuangan untuk memastikan aliran dana ilegal dapat diputus hingga ke akar-akarnya.
Keberhasilan pemerintah memblokir lebih dari 2,4 juta situs dan konten judi daring sepanjang dua minggu pada Oktober–November 2025 merupakan capaian besar yang menunjukkan keseriusan negara melindungi masyarakat. Pihaknya turut mengapresiasi penurunan nilai transaksi judi daring sebesar 57 persen dalam kurun satu tahun, dari Rp359 triliun pada 2024 menjadi Rp155 triliun hingga kuartal ketiga 2025. Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus menggencarkan penindakan hukum dan edukasi publik. Ia menyoroti pentingnya peningkatan literasi digital agar masyarakat memahami bahwa banyak iklan judi daring disamarkan sebagai peluang investasi, permainan, atau bonus saldo yang seolah tidak merugikan. Edukasi publik menjadi aspek krusial untuk menciptakan kesadaran kolektif bahwa judi daring adalah kejahatan yang merusak masa depan generasi bangsa.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar Nurul Arifin mengatakan bahwa strategi pemerintah dalam pemberantasan judi daring sudah berada di jalur tepat, terutama melalui langkah komprehensif yang tidak hanya memblokir akses, tetapi juga melacak aliran dana. Ia menilai bahwa pemblokiran 2,4 juta konten maupun pelaporan 23.604 rekening mencurigakan oleh Komdigi dan PPATK merupakan bukti konkret dari efektivitas digital governance pemerintah dalam menghadapi kejahatan teknologi.
Penanganan judi daring memerlukan kolaborasi tingkat tinggi, termasuk dengan mitra internasional, karena sifat kejahatan ini sudah lintas negara. Komitmen Menkomdigi Meutya Hafid berkomunikasi dengan pemerintah negara lain dalam memberantas judi daring menjadi langkah strategis menghadapi tantangan digital global. Kecepatan pemerintah menindak platform ilegal harus dibarengi dengan kepekaan masyarakat untuk tidak terjebak konten yang menjurus pada perjudian.
Nurul juga mengatakan bahwa partisipasi publik adalah bagian tak terpisahkan dari keberhasilan pemberantasan judi daring. Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan akun, situs, atau iklan digital yang mempromosikan judi daring sehingga pemerintah dapat bergerak cepat dan menutup akses tersebut. Ruang digital adalah ruang publik yang harus dijaga bersama, dan masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan ekosistem digital tetap aman, bersih, dan produktif.
Meski tren penurunan perputaran uang judi daring menunjukkan hasil positif, ancaman ke depan masih besar. Modus baru, penggunaan dompet digital, file sharing, penyamaran sebagai aplikasi gim, dan keterlibatan jaringan internasional menjadikan judi daring sebagai kejahatan kompleks yang memerlukan pengawasan jangka panjang. Tanpa peningkatan literasi digital dan kesadaran kolektif, efek jera hukum tidak akan cukup membendung laju pencarian keuntungan instan oleh pelaku dan platform ilegal.
Judi daring bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi jebakan digital yang menawarkan iming-iming kekayaan cepat namun menghantarkan kebangkrutan, keretakan keluarga, dan hilangnya nilai moral. Pemerintah telah memperlihatkan langkah-langkah tegas dan terukur, tetapi keberhasilan penuh hanya dapat dicapai jika masyarakat juga menolak segala bentuk judi, tidak mudah tergoda, serta mendukung upaya pemberantasan melalui kewaspadaan digital dan pelaporan. Perjuangan memberantas judi daring adalah perjuangan bersama dari masyarakat hingga pemerintah demi menjaga masa depan sosial dan ekonomi bangsa.
*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.





Leave a Reply