DPR Bahas RUU KUHAP Secara Transparan dan Partisipatif

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan komitmennya untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) secara terbuka, transparan, dan melibatkan partisipasi aktif publik. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas proses legislasi serta memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan pihaknya tidak akan tergesa-gesa dalam membahas RUU KUHAP. Menurutnya, agenda pembahasan saat ini masih berfokus pada penjaringan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan akademisi.

“Saya melihat agendanya itu kan masih mendengarkan masukan-masukan semua. Kemarin juga ada rapat dengar pendapat di luar masa sidang. Itu juga kan mendengarkan pendapat dari seluruh masyarakat,” ujar Adies.

Ia menambahkan bahwa RUU KUHAP merupakan bagian dari fondasi sistem hukum nasional karena menyangkut hukum acara pidana, sehingga proses pembahasannya harus berhati-hati dan mendalam.

“Pembahasan ini harus dilakukan sesuai prinsip-prinsip hukum Indonesia, sejalan dengan KUHP yang sudah disahkan. Kita juga harus mempertimbangkan keanekaragaman budaya dan nilai-nilai dari Sabang sampai Merauke,” katanya.

Adies meminta masyarakat untuk tidak berprasangka buruk terhadap proses legislasi ini. Ia menegaskan bahwa DPR bekerja demi kepentingan rakyat, dan seluruh proses ditujukan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Kami dipilih oleh rakyat, tentunya kami ingin agar undang-undang ini melindungi masyarakat yang betul-betul membutuhkan perlindungan hukum oleh aparat penegak hukum itu,” imbuhnya.

Senada dengan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menekankan bahwa keterbukaan menjadi prinsip utama dalam pembahasan RUU KUHAP. Ia memastikan bahwa setiap hasil pembahasan akan dipublikasikan dan dapat diakses publik.

“Secara terbuka pasti. Kan pasti beredar tuh data-data RUU KUHAP, nggak mungkin bisa disembunyikan juga,” jelasnya.

Sementara itu, Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Albert Aries, mendorong agar DPR dan pemerintah benar-benar melibatkan publik dalam proses pembahasan RUU ini. Menurutnya, pembahasan KUHAP berbeda dari RUU lain karena menyangkut hak-hak dasar warga negara dalam proses hukum.

“Saya pikir KUHAP ini berbeda ya dengan RUU lainnya, harapannya ada meaningful participation,” ungkapnya.

RUU KUHAP yang kini tengah dibahas menjadi bagian penting dari reformasi hukum pidana nasional setelah pengesahan KUHP baru. Oleh karena itu, keterbukaan, transparansi, serta partisipasi publik harus menjadi roh utama dalam proses legislasi ini.

Sebagai bagian dari masyarakat demokratis, publik diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga aktif mengawal dan mendukung proses pembahasan RUU KUHAP. Keterlibatan masyarakat akan memastikan bahwa hasil akhir dari undang-undang ini benar-benar mencerminkan keadilan, menjunjung hak asasi manusia, serta memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *