Indonesia-Satu.com

Independen Terpercaya

Transfer Data Komersial ke AS Dijaga Ketat Sesuai UU PDP

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Di era digital yang ditandai dengan pertumbuhan pesat teknologi informasi dan komunikasi, arus data lintas negara menjadi bagian integral dari aktivitas ekonomi global. Salah satu fenomena penting dalam konteks ini adalah transfer data komersial antara Indonesia dan negara-negara mitra, termasuk Amerika Serikat (AS). Meski transfer data dapat membuka peluang ekonomi yang besar, pemerintah Indonesia tetap menekankan pentingnya perlindungan terhadap data pribadi warga negaranya. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa transfer data komersial ke luar negeri, termasuk ke AS, dilakukan secara aman, sah, dan bertanggung jawab.

UU PDP hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga kedaulatan data nasional dan menjamin hak konstitusional warga negara atas perlindungan data pribadi. Dalam konteks transfer data komersial ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, UU PDP mengatur mekanisme ketat yang harus dipenuhi oleh pihak pengendali dan pemroses data.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan kesepakatan perdagangan antara Indonesia-Amerika Serikat bukan bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara. Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.

Meutya mengatakan bahwa negosiasi serta pembicaraan teknis antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat masih terus berjalan dan kesepakatan yang disampaikan Gedung Putih masih dalam tahap finalisasi.

Proses pemindahan data dilakukan dengan menjunjung prinsip utama tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Hal itu juga dilakukan dengan kondisi perlindungan data yang memadai di bawah hukum Indonesia. Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.

Kemkomdigi mencontohkan aktivitas pemindahan data yang sah antara lain penggunaan mesin pencari, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.

Pemerintah menegaskan bahwa pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional.

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.

Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang andal dan aman, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun, tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya.

Senada, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, menjamin transfer data dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Oleh karena itu, Nezar meminta masyarakat untuk tidak salah paham menyikapi transfer data pribadi tersebut.

Nezar mengatakan proses transfer data ke AS akan dilakukan dengan standar yang ketat dan melewati persetujuan para pemilik data. Data masyarakat Indonesia yang nantinya akan dialihkan ke AS adalah data yang berkaitan dengan aspek komersial. Seperti contoh, data masyarakat baru bisa terlacak ketika mereka menggunakan platform mesin pencari yang berbasis di AS. Transfer data itu sudah berlangsung selama ini, sehingga hal tersebut bukan hal yang baru terjadi. Pihaknya bersyukur karena Indonesia sudah lebih dulu memiliki UU PDP.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satu di antaranya menyebut soal pemindahan data pribadi.

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih, hal tersebut diatur dalam poin terkait penghapusan hambatan untuk perdagangan digital. Amerika Serikat dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi. Sejumlah komitmen yang diambil Indonesia salah satunya adalah memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.

Dalam pernyataan resmi Gedung Putih disebutkan, “Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.”

Transfer data komersial ke luar negeri, khususnya ke Amerika Serikat, tetap diperbolehkan selama memenuhi prinsip-prinsip pelindungan data pribadi sesuai dengan UU PDP. Pemerintah Indonesia berkomitmen menjaga kedaulatan data dan melindungi hak privasi warga negara melalui pengawasan ketat, pengaturan legal yang jelas, serta kerja sama internasional. Dengan implementasi yang konsisten dan dukungan seluruh pemangku kepentingan, UU PDP menjadi landasan penting untuk menjamin bahwa pertumbuhan ekonomi digital Indonesia tidak mengorbankan hak asasi individu dalam ruang digital.

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *