Publik Dukung RUU KUHAP Pastikan Penyidik Tangani Pidana Secara Transparan

Oleh: Saiful Bahri *)

Rencana pembaruan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mendapat dukungan luas dari masyarakat. Langkah pemerintah yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) menunjukkan komitmen serius untuk memperkuat sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan manusiawi. Publik menyambut positif proses yang sedang berjalan, terutama karena pendekatan yang dilakukan pemerintah tidak hanya melibatkan internal lembaga negara, tetapi juga terbuka terhadap partisipasi masyarakat sipil.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP tetap menjaga keseimbangan fungsi antar lembaga penegak hukum tanpa mengubah struktur dasarnya. Hal ini menjadi penting agar perubahan yang dilakukan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, melainkan memperkuat tata kelola hukum yang sudah ada. Esensi dari revisi ini terletak pada peningkatan perlindungan terhadap hak tersangka dan terdakwa. Perspektif hukum yang berpihak pada keadilan prosedural inilah yang diharapkan dapat mencegah praktik-praktik penyimpangan yang selama ini kerap terjadi di lapangan.

Dalam konteks itu, pemerintah memperlihatkan langkah bijak dengan tidak terburu-buru dalam menetapkan keputusan akhir. Koordinasi yang melibatkan Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan lembaga lainnya menjadi fondasi penting agar penyusunan DIM benar-benar mencerminkan kebutuhan hukum nasional. Sinergi antar institusi negara ini mempertegas bahwa pemerintah tidak bekerja secara sepihak, melainkan secara kolektif membangun kesepahaman yang kuat dalam perumusan kebijakan.

Dari sisi legislatif, DPR melalui Komisi III juga menunjukkan keterbukaan yang sama. Pimpinan Komisi III, Habiburokhman, mendorong masyarakat untuk memberikan masukan terhadap draft RUU KUHAP. Undangan terbuka ini menjadi isyarat bahwa penyusunan regulasi hukum pidana tidak hanya menjadi urusan elite negara, melainkan merupakan upaya bersama membangun fondasi hukum yang lebih inklusif. Kebijakan ini membantah anggapan bahwa pembentukan undang-undang hanya dilakukan di balik pintu tertutup tanpa mendengarkan suara publik.

Masyarakat menyadari bahwa KUHAP yang berlaku saat ini sudah berusia lebih dari empat dekade dan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan zaman. Perlindungan terhadap tersangka, misalnya, dinilai masih sangat minim dan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum aparat. Dalam draf baru RUU KUHAP, sejumlah pasal diperbaiki secara signifikan, termasuk penguatan hak-hak tersangka dalam proses pemeriksaan, pendampingan hukum sejak tahap awal, serta hak untuk mengakses dokumen penyidikan secara transparan. Ini adalah terobosan yang memberikan jaminan perlakuan adil bagi setiap individu yang berhadapan dengan hukum.

Tidak hanya itu, reformasi hukum acara ini juga memuat pendekatan keadilan restoratif yang menempatkan pemulihan sebagai orientasi utama penyelesaian perkara. Pendekatan ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan musyawarah. Restorative justice bukan hanya solusi alternatif, tetapi juga cerminan semangat hukum yang adaptif dan lebih berpihak pada pemulihan sosial daripada pembalasan semata.

Publik juga mengapresiasi upaya pemerintah dalam mendorong peran aktif advokat melalui penguatan regulasi. Selama ini, peran penasihat hukum dalam proses pidana sering kali terbatas, hanya bertugas mendampingi tanpa ruang berkontribusi secara signifikan dalam pembelaan. Dalam draf RUU KUHAP, advokat diposisikan sejajar dengan penegak hukum lain, dan diberikan ruang lebih luas untuk memastikan bahwa hak kliennya tidak dilanggar. Ketentuan ini menjadi penegasan bahwa sistem hukum pidana yang sehat tidak hanya diukur dari efektivitas penegakan hukum, tetapi juga dari kualitas perlindungan terhadap hak-hak dasar setiap orang.

Langkah pemerintah dalam memprioritaskan transparansi proses hukum juga menjadi kunci utama dukungan publik. Salah satu aspek penting adalah adanya pengaturan mengenai rekaman pemeriksaan tersangka. Ini menjadi alat kontrol sekaligus perlindungan, baik bagi tersangka maupun bagi aparat agar tidak melakukan praktik intimidatif. Ketentuan seperti ini memperlihatkan bahwa negara sungguh-sungguh ingin menghindari terjadinya kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, juga menekankan bahwa pembahasan RUU ini tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Komitmen untuk mendengarkan semua suara masyarakat, dari berbagai latar belakang budaya dan daerah, menunjukkan keseriusan lembaga legislatif dalam menyusun hukum acara pidana yang kontekstual dan mencerminkan semangat kebhinekaan. Kepastian bahwa pembahasan akan dilakukan secara hati-hati memberi rasa aman bagi masyarakat bahwa undang-undang ini tidak akan mengabaikan prinsip keadilan yang menjadi dasar hukum nasional.

Lebih dari itu, semangat yang dibawa oleh pembahasan RUU KUHAP adalah mendorong kepercayaan publik terhadap institusi negara. Melalui aturan hukum yang lebih jelas, perlindungan yang lebih kuat, dan keterlibatan masyarakat secara langsung, pemerintah sedang menanamkan kembali keyakinan rakyat terhadap sistem peradilan. Inilah bentuk nyata hadirnya negara dalam menjamin keadilan bagi seluruh warga tanpa memandang posisi atau kekuasaan.

Sebagai bangsa hukum, Indonesia membutuhkan sistem hukum acara pidana yang mampu menjawab tantangan zaman, meminimalisir penyimpangan, dan menegakkan keadilan secara utuh. RUU KUHAP adalah instrumen penting menuju ke arah tersebut. Melalui pendekatan yang transparan, partisipatif, dan berlandaskan nilai luhur bangsa, pemerintah menunjukkan bahwa perubahan hukum bukan sekadar teknis administratif, melainkan bagian dari komitmen membangun peradaban hukum yang lebih bermartabat. Maka tidak mengherankan jika publik menaruh harapan besar dan memberikan dukungan penuh terhadap proses pembaruan RUU KUHAP ini sebagai langkah maju dalam mewujudkan keadilan yang sejati.

*) Pengamat Hukum dari Yayasan Lembaga Hukum Keadilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *