Pemerintah Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi Hapus Ketergantungan Judi Online

Oleh : Aditya Akbar )*

Pemerintah terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi untuk menghapus ketergantungan masyarakat terhadap judi online, terutama di kalangan pelajar. Upaya ini melibatkan sekolah, orang tua, serta berbagai instansi guna mencegah dampak negatif perjudian daring.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta aktif menyosialisasikan bahaya judi online di sekolah. Para kepala sekolah telah dibekali pemahaman mengenai tanda-tanda siswa yang terindikasi terlibat. Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Puswosusilo, menjelaskan bahwa indikator utama yang perlu diwaspadai meliputi perubahan perilaku siswa, seperti cenderung menyendiri dan kesulitan berinteraksi. Selain itu, siswa yang sering menyampaikan pernyataan di luar konteks dalam percakapan juga perlu mendapat perhatian khusus.

Melalui platform media sosial resmi Pemerintah DKI Jakarta, Jalahoaks, Purwo menegaskan bahwa sekolah memiliki peran besar dalam memantau perilaku siswa, termasuk pola pengeluaran uang mereka. Guru dan tenaga pendidik diinstruksikan untuk mengamati siswa dengan kebiasaan belanja mencurigakan. Jika ditemukan indikasi keterlibatan judi online, para guru harus berkomunikasi dengan orang tua melalui guru Bimbingan Konseling (BK) tanpa memberikan sanksi langsung.

Dampak judi online sangat berbahaya bagi anak-anak, menyebabkan penurunan interaksi sosial serta gangguan fisik dan mental. Siswa yang kecanduan judi online sering mengalami kurang tidur akibat bermain hingga larut malam, yang berdampak pada konsentrasi dan semangat belajar. Jika tidak segera ditangani, mereka berpotensi melakukan tindakan berisiko, seperti mencuri atau memaksa teman untuk meminjamkan uang.

Untuk mengatasi ancaman ini, sekolah melakukan berbagai upaya mitigasi, termasuk sosialisasi intensif dan pengingat dari guru mengenai bahaya judi online sebelum memulai pelajaran. Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyusun strategi edukasi dan sosialisasi yang efektif.

Jika siswa terindikasi kecanduan judi online, Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan instansi seperti Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP), Dinas Sosial, serta Dinas Kesehatan guna memberikan pendampingan lebih lanjut. Langkah ini melibatkan guru BK dan psikolog yang bekerja sama dengan lintas OPD untuk memastikan anak-anak yang terlibat mendapatkan bantuan yang diperlukan.

Di tingkat nasional, pemerintah terus berupaya memerangi judi online dan pinjaman online ilegal yang semakin meresahkan masyarakat. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun infrastruktur digital yang aman dan memberikan manfaat maksimal. Menurutnya, peran orang tua dan guru sangat penting dalam mendidik anak-anak agar menggunakan teknologi secara bijak.

Dalam pertemuan dengan siswa, Meutya menekankan pentingnya pendampingan orang tua dan guru dalam mengatur waktu penggunaan perangkat digital agar anak-anak tidak berlebihan dalam mengakses internet.

Selain membangun kesadaran digital, pemerintah juga membagikan materi edukasi berupa poster, flyer, dan video animasi untuk membantu siswa memahami bahaya judi online dan pinjaman online ilegal. Literasi digital menjadi tameng utama dalam menangkal konten negatif, dengan peran aktif orang tua dan guru dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak.

Judi online dan pinjaman online ilegal menjadi ancaman serius bagi masyarakat, tidak hanya dalam aspek finansial, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis dan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, pemerintah menggalakkan program edukasi pengelolaan keuangan bagi pelajar sebagai langkah preventif agar mereka tidak mudah tergoda oleh pinjaman online ilegal. Dengan memahami cara mengelola keuangan sejak dini, generasi muda dapat lebih bijak dalam mengatur uang mereka dan terhindar dari praktik yang merugikan.

Dari sisi legislasi dan penegakan hukum, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari DKI Jakarta, Fahira Idris, memaparkan lima strategi utama dalam memberantas judi online. Strategi pertama adalah memperkuat teknologi dan patroli siber dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi situs-situs judi online lebih awal dan mencegah penyebarannya.

Strategi kedua adalah mempererat kolaborasi lintas lembaga. Sinergi antara Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya harus diperkuat. Dengan berbagi data dan informasi, identifikasi dan pemblokiran situs judi online bisa dilakukan lebih cepat.

Strategi ketiga adalah menegakkan hukum secara tegas dengan menindak pelaku judi online dan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar aliran dana perjudian dapat dihentikan. Salah satu contohnya adalah penyitaan aset dari Hotel Aruss Semarang yang diduga berasal dari hasil judi online.

Strategi keempat adalah meningkatkan edukasi dan kampanye publik. Upaya ini melibatkan penyebaran informasi mengenai bahaya judi online melalui berbagai platform media sosial serta memasukkan pendidikan literasi digital dalam kurikulum nasional. Dengan demikian, generasi muda dapat lebih memahami risiko judi online sejak dini.

Strategi kelima adalah pemblokiran server serta penerapan kebijakan inovatif. Pemerintah harus fokus pada pemutusan akses ke server judi online. Meskipun masih menjadi tantangan, kolaborasi dengan para ahli teknologi dapat membantu menemukan solusi inovatif dalam membatasi aktivitas perjudian daring secara menyeluruh.

Pendekatan ini diharapkan mampu menekan penyebaran judi online di Indonesia. Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat, ketergantungan terhadap judi online bisa diminimalkan. Kesadaran kolektif serta langkah-langkah preventif yang tepat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi mendatang.

)* Penulis adalah kontributor Jendela Baca Institute

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *