Oleh: Aulia Sofyan Harahap)*
Upaya pemberantasan judi daring di Indonesia terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. PT Visionet Internasional (OVO) kembali meluncurkan program Gerakan Bareng Ungkap Judi Daring (Gebuk Judol) ronde kedua sebagai wujud nyata dukungan perusahaan terhadap langkah pemerintah menutup ruang gerak aktivitas ilegal ini.
Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, menjelaskan bahwa perusahaannya ingin berperan tidak hanya sebagai penyedia layanan keuangan digital, tetapi juga sebagai bagian dari solusi menghadapi tantangan nasional seperti judi daring. Ia menyampaikan bahwa aktivitas ini tidak sekadar melanggar hukum, tetapi juga mengancam masa depan generasi emas Indonesia, sehingga membutuhkan upaya bersama untuk menanganinya.
Karaniya memaparkan bahwa pada pelaksanaan Gebuk Judol ronde pertama, OVO menerima puluhan ribu laporan dari masyarakat, dengan sekitar 11 ribu laporan yang valid. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.500 akun terbukti terlibat dalam aktivitas judi daring. Akun-akun itu langsung diblokir dan informasinya diteruskan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk proses hukum lebih lanjut. Ia menilai hasil ini membuktikan bahwa kerja sama antara swasta, regulator, dan publik dapat memberikan dampak positif nyata dalam memberantas praktik terlarang tersebut.
Menurut Karaniya, Gebuk Judol ronde kedua digelar untuk memperkuat semangat gotong royong digital dan mendukung ekosistem keuangan yang aman. Ia menambahkan bahwa program ini juga selaras dengan nilai-nilai bangsa yang menolak perjudian sebagai ancaman terhadap kesejahteraan masyarakat.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menilai inisiatif yang dilakukan OVO mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi daring. Berdasarkan data PPATK, jumlah transaksi judi daring menurun hingga 80 persen pada periode Januari–Maret 2025, dengan total transaksi sekitar 39,82 juta kali. Ia menyebut langkah seperti ini perlu diperluas karena terbukti memperkuat ekosistem pelaporan dan mendukung upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang aman serta terpercaya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengambil langkah tegas untuk menutup akses perbankan yang digunakan pelaku judi daring. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta perbankan memblokir 25.912 rekening yang diduga terkait aktivitas judi daring. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan bulan sebelumnya yang mencatat 17.026 rekening. Data tersebut diperoleh dari Komdigi dan menjadi dasar langkah pencegahan yang dilakukan sektor perbankan.
Dian menjelaskan bahwa OJK juga meminta bank menutup rekening yang sesuai dengan nomor identitas kependudukan pemiliknya dan memperketat pengawasan melalui Enhanced Due Diligence (EDD). Ia menilai bahwa ancaman siber terhadap sektor keuangan kini semakin terorganisir, sehingga perbankan diminta meningkatkan sistem deteksi dini terhadap transaksi anomali yang berpotensi fraud. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas ilegal tersebut.
Program Gebuk Judol ronde kedua, yang berlangsung sejak 21 Juli hingga 20 Agustus 2025, membuka kanal pelaporan melalui situs resmi Gebuk Judol maupun pusat bantuan di aplikasi OVO. Sebagai bentuk apresiasi, tiga pelapor dengan jumlah laporan valid terbanyak akan mendapatkan hadiah total Rp60 juta berupa OVO Cash dan OVO Points.
Karaniya menegaskan bahwa inisiatif ini bukan sekadar kampanye perusahaan, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral mendukung kebijakan pemerintah dalam memerangi judi daring. Menurutnya, keterlibatan sektor swasta dalam upaya ini menjadi bagian penting strategi nasional memberantas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan perekonomian.
Pemerintah berharap kolaborasi semacam ini dapat menjadi model kerja sama strategis ke depan dalam menghadapi tantangan serupa. Sinergi antara regulator, perbankan, perusahaan swasta, dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku judi daring, menjaga stabilitas sektor keuangan, dan menciptakan ruang digital yang sehat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan langkah-langkah yang semakin terkoordinasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, pemberantasan judi daring di Indonesia menunjukkan hasil yang semakin nyata. Program Gebuk Judol ronde kedua yang diinisiasi OVO, ditambah dengan tindakan tegas OJK memblokir puluhan ribu rekening terkait judi daring, menjadi bukti bahwa kolaborasi lintas sektor mampu menutup ruang gerak para pelaku secara lebih efektif.
Upaya ini tidak hanya berfokus pada pemutusan akses transaksi ilegal, tetapi juga membangun kesadaran publik untuk terlibat aktif dalam menjaga ekosistem digital yang sehat. Sinergitas yang terjalin diharapkan menjadi pondasi kuat dalam menekan angka perjudian daring di masa mendatang, sekaligus mendukung terciptanya ruang digital yang aman, ekonomi nasional yang stabil, dan perlindungan generasi muda dari bahaya aktivitas ilegal tersebut.
)* Pengamat Kebijakan Publik – Lembaga Kajian Kebijakan Publik Bentang Nusantara
[edRW]
Leave a Reply