Oleh : Alfisyah Dianasari )*
Pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas judi daring atau judi online melalui berbagai langkah strategis, baik secara bilateral maupun internal. Aksi terkoordinasi antara Polri dan lembaga terkait di dalam negeri, serta kerja sama lintas negara seperti dengan Kepolisian Kamboja, mempertegas keseriusan dalam menyelamatkan warga negara Indonesia dari jeratan industri ilegal yang semakin merajalela.
Langkah ini bukan hanya bentuk perlindungan terhadap masyarakat, tetapi juga ajakan kepada semua pihak agar lebih waspada, tidak tergoda bujuk rayu penghasilan besar dari aktivitas ilegal, serta lebih aktif dalam upaya preventif demi menjaga masa depan generasi bangsa.
Kolaborasi yang dibangun oleh Divisi Hubungan Internasional Polri dengan Cambodia National Police mencerminkan urgensi untuk mengatasi maraknya aktivitas judi online dan penipuan digital yang menjerat warga Indonesia di Asia Tenggara.
Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko dari Sekretariat NCB Interpol Divhubinter Polri mengungkapkan bahwa banyak WNI diketahui bekerja pada sektor industri digital yang di Indonesia termasuk dalam kategori terlarang seperti perjudian daring, penipuan daring, hingga aktivitas siber kriminal lainnya.
Atas dasar itu, pertemuan bilateral dilakukan pada 7 hingga 13 April 2025 di Phnom Penh, Poipet, Bavet, dan Sihanoukville, yang dipimpin langsung oleh Kepala Divhubinter Polri Inspektur Jenderal Krishna Murti dan didampingi oleh Wakil Kepala Staf CNP Mayor Jenderal Pheanuk Kolkomar, serta melibatkan perwakilan dari KBRI Phnom Penh dan International Cooperation CNP.
Dalam pertemuan tersebut disepakati pentingnya pertukaran informasi serta pencegahan kedatangan operator pelaku kriminal lintas negara. Selain itu, kedua pihak sepakat memperkuat sinergi untuk menyelamatkan WNI yang menjadi korban dari industri penipuan daring. Langkah ini menegaskan komitmen bersama dalam memberantas kejahatan transnasional yang selama ini kerap berlindung di balik batas negara.
Kepala BP3MI Kepulauan Riau Komisaris Besar Imam Riyadi menegaskan bahwa proses pemulangan pekerja migran Indonesia dari Kamboja harus melalui jalur resmi pemerintah pusat yang dikoordinasikan oleh Kementerian Luar Negeri.
Imam juga mengimbau agar masyarakat tidak tergoda untuk bekerja di negara-negara yang bukan tujuan resmi penempatan PMI seperti Kamboja, Vietnam, dan Myanmar. Iming-iming upah tinggi tidak sebanding dengan risiko yang dihadapi, terutama jika terlibat dalam industri yang ilegal dan eksploitatif.
Disisi lain, Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan peran aktif dalam mendukung pemberantasan judi online yang berdampak luas terhadap sistem keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan bahwa sebanyak 10.016 rekening bank telah diminta untuk diblokir berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pemblokiran ini dilakukan seiring upaya penelusuran lebih lanjut dengan meminta pihak perbankan menutup rekening yang memiliki kecocokan dengan Nomor Induk Kependudukan serta menerapkan proses verifikasi lanjutan melalui metode Enhance Due Diligence.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa dari awal Januari hingga akhir Maret 2025, terdapat 1.236 pengaduan masyarakat terkait entitas ilegal, dengan 1.081 kasus menyangkut pinjaman online ilegal dan 155 kasus terkait investasi ilegal.
Upaya perlindungan pun diperkuat melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang selama periode tersebut berhasil menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal yang tersebar melalui situs dan aplikasi.
Satgas PASTI juga melacak dan mengajukan pemblokiran terhadap 1.643 nomor kontak debt collector dari platform pinjaman ilegal ke Kementerian Komunikasi dan Digital. Untuk lebih mengoptimalkan penanganan, OJK bersama mitra dari sektor industri perbankan dan sistem pembayaran mendirikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Lembaga ini telah menerima 79.969 laporan, baik yang disampaikan oleh korban secara langsung maupun melalui pelaku usaha sektor keuangan. Dari jumlah tersebut, 82.336 rekening dilaporkan, dengan 35.394 di antaranya telah diblokir. Nilai kerugian yang tercatat mencapai Rp 1,7 triliun, sementara dana yang berhasil dibekukan mencapai Rp 134,7 miliar. IASC akan terus memperkuat kapasitasnya dalam mempercepat penanganan kasus penipuan sektor keuangan yang semakin kompleks.
Upaya pemberantasan judi online juga mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Di Provinsi Jambi, Gubernur Al Haris bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengajak ribuan pelajar tingkat SMA dan sederajat untuk bersama-sama menyatakan sikap menolak segala bentuk judi online.
Al Haris menegaskan bahwa gerakan anti-judi online ini bukan sekadar simbolis, melainkan harus menjadi kesepakatan bersama untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi para pelajar Jambi. Ia meminta komitmen nyata dari siswa untuk tidak tergoda judi, meskipun dengan nominal kecil sekalipun, demi menjaga harapan dan potensi mereka sebagai generasi penerus.
Tindakan tegas yang diambil pemerintah dalam memberantas judi online menjadi bukti nyata komitmen melindungi masyarakat dari jeratan kejahatan digital. Kolaborasi lintas negara, pemblokiran rekening ilegal, hingga edukasi di kalangan pelajar memperlihatkan pendekatan menyeluruh yang tidak hanya menindak, tapi juga mencegah.
Sudah saatnya semua pihak turut ambil bagian, menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari pengaruh judi daring. Dengan langkah bersama, Indonesia bisa menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan produktif. Mari dukung upaya pemerintah dengan tidak memberi ruang bagi praktik ilegal ini untuk berkembang. Katakan tidak pada judol, demi masa depan yang lebih cerah.
)* Penulis adalah kontributor Jaringan Muda Indonesia Maju (JMIM)
Leave a Reply