Oleh Aristika Utami )*
Perkembangan teknologi digital membawa dampak yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam cara anak-anak berinteraksi dengan dunia luar. Salah satu fenomena terbesar dalam beberapa dekade terakhir adalah kemunculan media sosial (medsos) yang menjadi sarana komunikasi utama bagi berbagai kalangan, terutama anak-anak dan remaja.
Pemerintah melalui peraturan-peraturan tertentu berupaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak dalam menggunakan media sosial. Salah satunya adalah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Pemberantasan Penggunaan Medsos yang dirancang untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan bagi pengguna muda.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan saat ini kami resmi mengesahkan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak. Pentingnya perlindungan terhadap anak dalam dunia maya tidak bisa dianggap remeh. Dalam era digital, anak-anak semakin mudah mengakses internet dan medsos melalui berbagai perangkat seperti ponsel pintar, tablet, dan komputer. Akses yang mudah ini tentu memberikan potensi bagi mereka untuk mengeksplorasi dunia digital yang sangat luas.
Namun, dunia maya juga memiliki sisi gelap yang dapat membahayakan mereka, seperti perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi seksual, dan paparan terhadap konten negatif seperti kekerasan dan pornografi. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak pun menjadi hal yang sangat krusial.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak bukan untuk membatasi akses informasi, melainkan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak adalah dengan menerbitkan PP yang bertujuan untuk mengatur dan mengawasi penggunaan media sosial, khususnya oleh anak-anak. PP ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga agar penggunaan media sosial tetap aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda. Dengan adanya PP ini, diharapkan bisa tercipta sebuah ekosistem yang lebih baik dalam penggunaan media sosial yang lebih mengutamakan keselamatan dan kepentingan anak.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Komdigi, Fifi Aleyda Yahya mengatakan aturan ini tidak melarang anak-anak untuk mengakses media sosial, tetapi mengatur kepemilikan akun anak agar lebih terkontrol. PP ini mencakup berbagai aspek penting yang berkaitan dengan pembatasan dan pengawasan penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Salah satu poin utama yang diatur dalam PP ini adalah pembatasan usia penggunaan media sosial. Menurut aturan yang ditetapkan, anak-anak yang belum mencapai usia tertentu, misalnya 13 tahun, seharusnya tidak diperkenankan untuk memiliki akun media sosial atau menggunakan platform-platform yang ada. Pembatasan ini dibuat dengan tujuan untuk menghindari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh paparan terhadap konten yang tidak sesuai dengan usia anak.
Selain pembatasan usia, PP tersebut juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan data pribadi anak-anak. Data pribadi anak sangat rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, misalnya untuk kepentingan komersial atau kejahatan siber. Oleh karena itu, dalam PP ini, diatur ketat mengenai cara pengumpulan dan pengelolaan data pribadi anak, serta kewajiban platform media sosial untuk melindungi informasi tersebut.
PP ini juga menekankan pentingnya edukasi tentang penggunaan media sosial yang bijak bagi anak-anak. Program-program edukasi yang melibatkan orang tua, sekolah, dan lembaga pendidikan lainnya sangat diperlukan agar anak-anak dapat memahami potensi risiko yang ada di dunia maya. Anak-anak perlu diberikan pemahaman tentang cara menghindari penipuan online, mengenali konten berbahaya, serta menjaga etika dan sopan santun dalam berinteraksi di dunia maya.
Selain itu, orang tua dan pendidik juga dilibatkan dalam proses pengawasan agar anak-anak tidak terjerumus dalam perilaku yang merugikan diri mereka di dunia digital. Salah satu hal yang patut diapresiasi dalam PP ini adalah upaya pemerintah untuk memperkenalkan sistem pelaporan yang memudahkan orang tua dan masyarakat untuk melaporkan konten berbahaya yang ditemukan di platform media sosial.
Hal ini memberikan ruang bagi publik untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan dunia maya bagi anak-anak. Platform media sosial pun diharapkan untuk segera menanggapi laporan yang masuk dan mengambil langkah-langkah yang tepat, seperti memblokir atau menghapus konten yang melanggar peraturan.
PP ini memberikan batasan dan pengawasan, teknologi dan media sosial juga memiliki banyak manfaat, seperti membuka akses pendidikan, meningkatkan keterampilan digital, dan memperluas wawasan. Oleh karena itu, tugas pemerintah tidak hanya sebatas mengatur dan membatasi, tetapi juga menyediakan alternatif positif bagi anak-anak dalam menggunakan media sosial. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan digital yang mendukung perkembangan anak-anak secara sehat dan aman.
Secara keseluruhan, keberadaan PP Pemberantasan Penggunaan Medsos ini merupakan langkah positif dalam upaya melindungi anak-anak dari bahaya yang ada di dunia maya. Namun, keberhasilannya bergantung pada kerjasama yang baik antara pemerintah, perusahaan teknologi, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan mendidik bagi generasi muda. Dengan langkah-langkah yang tepat, media sosial bisa menjadi sarana yang bermanfaat bagi perkembangan anak-anak, tanpa mengesampingkan aspek keselamatan dan perlindungan mereka.
)* Pengamat Kebijakan Publik
Leave a Reply