Jakarta – Gelombang demonstrasi yang menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tengah menjadi perhatian publik. Di tengah aksi-aksi yang terus berlangsung di berbagai daerah, muncul kekhawatiran bahwa ada potensi intervensi asing yang dapat memperkeruh situasi dan mengganggu stabilitas nasional. Pemerintah, aparat keamanan, serta masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap segala bentuk upaya yang dapat merugikan kepentingan bangsa.
Sejumlah pengamat politik dan keamanan menyebutkan bahwa dalam berbagai aksi massa yang terjadi di berbagai negara, pihak asing kerap memanfaatkan momentum ketidakpuasan publik untuk menyusupkan kepentingan tertentu. Hal ini dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari dukungan finansial, propaganda di media sosial, hingga infiltrasi langsung melalui kelompok-kelompok tertentu.
Aliansi Masyarakat Anti Intervensi Asing mengingatkan publik untuk waspada peran agen asing berkedok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menolak Rancangan Undang Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Penanggung Jawab Aksi, Gema CN meminta semua pihak untuk waspada terhadap agenda asing makin terlihat jelas sedang berupaya melemahkan sistem hukum dan keamanan di Indonesia dengan menolak RUU Kejaksaan, RUU TNI dan RUU Polri.
“Kebijakan dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat, tetapi sebenarnya mereka sedang memperjuangkan kepentingan asing yang mensponsorinya untuk melemahkan kedaulatan negara dan persatuan anak bangsa,” kata Gema
Sementara itu, kepolisian dan aparat intelijen juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari pihak asing yang mengalir ke kelompok-kelompok tertentu guna mendukung aksi unjuk rasa. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas negara.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan revisi UU TNI tidak memperluas kewenangan, tetapi menegaskan pembatasan. Kristomei mengatakan sudah melibatkan elemen masyarakat dalam revisi UU TNI yang saat ini telah disahkan oleh DPR.
“Kami melibatkan akademisi dan perwakilan masyarakat tentang adanya rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004,” tutur Brigjen Kristomei.
Menanggapi situasi ini, sejumlah tokoh nasional telah mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi gerakan penolakan terhadap UU TNI.
Mereka menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus dikritisi dengan cara yang konstruktif, tanpa adanya campur tangan dari pihak luar yang memiliki agenda terselubung.
[edRW]
Leave a Reply