RUU KUHAP Pertegas Tupoksi Aparat Penegak Hukum

Jakarta – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi sorotan publik karena dinilai mempertegas tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) aparat penegak hukum tanpa mengubah secara signifikan peran institusional mereka.

RUU ini telah mendapat surat presiden (surpres) dan secara resmi masuk dalam agenda legislatif. Kementerian Hukum dan HAM tengah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama DPR. Rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga akan segera dilakukan guna menyaring masukan dan aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa substansi utama dalam draf revisi KUHAP yang diterimanya dari DPR lebih menekankan pada perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi tersangka dalam proses hukum. Tupoksi aparat penegak hukum secara umum tidak banyak mengalami perubahan, sehingga tidak menimbulkan resistensi dari institusi kepolisian maupun kejaksaan.

“Kalau saya lihat ya, dari aturan yang ada pada draf KUHAP dari DPR, lebih banyak tentang perlindungan kepada orang yang diduga melakukannya, dalam hal ini adalah tersangka. Ini menyangkut soal perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar Supratman.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa pembahasan resmi mengenai revisi KUHAP belum dimulai karena DPR masih berada dalam masa reses. Pembahasan akan dilanjutkan setelah masa sidang dimulai kembali pasca-libur Lebaran pada 17 April 2025.

“Komisi III DPR sudah mulai melakukan pertemuan dengan kelompok masyarakat sipil untuk menampung aspirasi terkait RUU KUHAP. Namun, pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan secara resmi membahas RUU ini bersama pemerintah masih menunggu dimulainya masa sidang,” jelas Puan.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, bahwa pembahasan akan dilakukan oleh komisi yang membidangi urusan hukum tersebut. Ia menargetkan penyelesaian revisi KUHAP dapat rampung dalam satu hingga dua masa sidang.

“Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” kata Habiburokhman.

Revisi KUHAP ini menjadi momentum penting dalam penegakan hukum di Indonesia, di mana kejelasan tupoksi aparat serta jaminan perlindungan terhadap hak-hak tersangka menjadi dua hal krusial yang diakomodasi. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat sistem peradilan pidana nasional yang lebih adil, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *