Presiden Resmi Umumkan PP Pembatasan Penggunaan Medsos untuk Anak

Jakarta, Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang salah satunya mengatur pembatasan penggunaan media sosial (medsos) dan pembatasan akses konten-konten digital untuk anak.

Presiden Prabowo mengatakan kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam merespons kekhawatiran publik terhadap dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental, perkembangan psikologis, dan keamanan digital anak-anak Indonesia.

“Waktu itu, saya segera menyetujui semua saran, yaitu segera kita lakukan upaya-upaya untuk melindungi anak-anak kita. Saya katakan: Teruskan! Konsultasi dengan semua pihak, dan ini pun sudah dirintis oleh beberapa negara-negara lain, negara-negara besar pun sudah lebih dahulu dari kita melakukan upaya-upaya perlindungan anak,” kata Presiden Prabowo.

PP tersebut mengatur sejumlah ketentuan pokok, antara lain pembatasan jam penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 13 tahun, kewajiban verifikasi usia pengguna oleh platform digital, serta penguatan peran orang tua dan lembaga pendidikan dalam pendampingan penggunaan gawai. Pemerintah juga akan menggandeng penyedia layanan internet dan platform media sosial untuk memastikan kebijakan ini dijalankan secara efektif.

Menkomdigi, Meutya Hafid menyatakan pelaksanaan teknis PP ini akan melibatkan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Pendidikan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta lembaga masyarakat sipil.

“Kami akan melakukan sosialisasi masif dan menyiapkan pedoman teknis agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Tujuan utamanya adalah menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan positif bagi anak-anak,” jelasnya.

Pengamat Budaya dan Komunikasi Digital UI, Firman Kurniawan mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan Presiden terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak.

Langkah ini sejalan dengan kebutuhan mendesak untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan sesuai dengan tahap perkembangan anak.

“Ini adalah langkah maju yang sangat kami apresiasi. Negara harus hadir untuk melindungi anak-anak dari bahaya dunia digital yang tidak ramah. Bukan soal membatasi, tapi soal mendampingi dan membentuk generasi yang cerdas dan bijak dalam bermedia sosial,” ujar Firman.

PP ini akan mulai berlaku efektif dalam waktu 90 hari setelah diundangkan, dengan tahap awal berupa sosialisasi dan penyusunan mekanisme teknis pelaksanaannya. Pembatasan ini bukan semata-mata membatasi hak anak, tetapi justru bentuk perlindungan negara terhadap potensi dampak negatif seperti kecanduan, perundungan siber, dan penyebaran konten yang tidak layak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *