Pemerintah Sukses Gagalkan Pengiriman Admin Judi Daring ke Kamboja

Tanjungpinang — Pemerintah melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggagalkan upaya pengiriman seorang warga negara Indonesia (WNI) secara ilegal ke Kamboja untuk bekerja sebagai admin judi daring atau juga dikenal sebagai judi online (Judol).

Tawaran gaji besar menjadi daya tarik utama bagi korban yang direkrut oleh sindikat dari Sumatera Utara hingga Tanjungpinang.

Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, Kombes Polisi Imam Riyadi, mengungkapkan bahwa korban berinisial MZ, warga Sumatera Utara, terbuai oleh janji penghasilan tinggi dari pekerjaan ilegal tersebut.

“Saat dilakukan pendalaman didapati pengurus rekrut yang berada di Kamboja berinisial R, dan yang turut membantu yang berada di Tanjungpinang berinisial A,” kata Imam.

R diketahui membujuk MZ melalui sambungan telepon untuk bekerja sebagai operator judi daring dengan janji gaji Rp10 juta per bulan.

Setelah mendapat persetujuan korban, R mengatur perjalanan dari Bandara Kualanamu di Medan ke Bandara Hang Nadim di Batam, dan selanjutnya ke Pelabuhan SBP Tanjungpinang.

Korban dijadwalkan menyeberang ke Malaysia sebagai titik transit sebelum diterbangkan ke Phnom Penh, Kamboja. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan oleh BP3MI Kepri pada Rabu (4/6/2025) lalu.

MZ kini ditampung di rumah penampungan BP3MI Kepri dan telah diperiksa oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjungpinang.

“Terduga yang turut membantu di Tanjungpinang akan diperiksa,” ujar Imam, seraya menambahkan bahwa gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat.

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja dengan iming-iming gaji besar di luar negeri, terutama sebagai operator judi daring.

“Kurang hati-hati dan mudah terbujuk bisa menjadi salah satu pintu untuk terjerumus. Berangkatlah secara prosedural atau legal agar terhindar dari masalah dan terlindungi,” ujar Karding.

Sementara itu, Pemerintah terus memperkuat langkah pemberantasan judi daring. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan pihaknya telah meminta perbankan memblokir sekitar 17.000 rekening hingga Mei 2025.

“Kami juga meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identifikasi kependudukan serta melakukan enhanced due diligence,” ujarnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *