Pemerintah Pastikan Tukin Dosen Cair Pertengahan Tahun 2025

Jakarta – Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dicairkan pada pertengahan tahun 2025. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025, yang mengatur skema tukin bagi dosen yang selama ini belum masuk dalam sistem remunerasi nasional.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun. “Dana ini mencakup 12 bulan tukin, tunjangan hari raya, dan gaji ke-13 bagi para dosen ASN,” jelasnya.

Skema ini mencakup tiga kelompok dosen ASN: dosen dari satuan kerja (satker) PTN, dosen PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan dosen dari lembaga layanan Dikti. “Totalnya mencapai 31.066 dosen yang akan menerima manfaat,” tambah Sri Mulyani.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto menjelaskan bahwa proses teknis tengah disiapkan untuk memastikan pencairan dapat dimulai Juli 2025.

“Kami sedang menyempurnakan sinkronisasi data dan verifikasi beban kerja dosen bersama KemenPAN-RB dan Kemenkeu,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa tukin ini bukan hanya soal nominal, tapi penghormatan atas integritas profesi dosen.

Perpres ini menjadi hasil nyata dari rangkaian advokasi publik, surat terbuka, hingga aksi damai yang dilakukan komunitas akademik sejak tahun 2024.

“Ini adalah langkah konkret yang menandai pengakuan negara atas peran strategis dosen dalam pembangunan SDM,” ujar Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto.

Pemerintah menegaskan bahwa pendidikan tinggi tetap menjadi prioritas dalam belanja negara. “Kita tetap menjaga gaji dosen, tunjangan, dan beasiswa sebagai prioritas utama,” tegas Sri Mulyani.

Lebih dari itu, hadirnya tukin juga diharapkan mendorong produktivitas riset, kolaborasi internasional, dan inovasi akademik. Dosen yang sejahtera akan lebih siap menjawab tantangan global.

Pemerintah berharap momentum ini juga menarik kembali minat generasi muda untuk mengabdikan diri sebagai dosen ASN. Profesi ini harus kembali menjadi cita-cita yang membanggakan, bukan pilihan terakhir.

Perpres 19/2025 bukan sekadar regulasi administratif, tapi penanda sejarah. Hal ini adalah bukti bahwa komitmen pemerintah dalam perjuangan yang etis, ilmiah, dan konstitusional tidak sia-sia.

Kepastian pemberian Tukin diharapkan mampu memberikan dampak bagi kinerja bagi para dosen sehingga memberikan impact terhadap kemajuan pendidikan tinggi dan menciptakan sumber daya manusia yang unggul, mampu berkompetitif bagi dunia kerja ke depan.
(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *