Jakarta – Saat memimpin sidang kabinet Merah Putih pada 20 Oktober 2024 lalu, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan empat hal penting terkait judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi. Presiden Prabowo meminta penegak hukum tidak ragu menindak empat persoalan itu. Hal ini baru bisa diberantas tuntas dengan langkah tegas dari para penegak hukum, serta dukungan dari intelijen.
Terkait dengan judi online, Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen tegas untuk memberantas judi online. Bahkan, pemberantasan judi online di kalangan masyarakat ini menjadi salah satu prioritas Prabowo di pemerintahannya saat ini.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, mengatakan Kemenkomdigi terus berupaya mendukung penyidikan terhadap oknum pegawai yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online. Pihaknya juga mengaku belum bisa melakukan audit maupun perubahan sistem teknologi karena masih dalam pengawasan dan penyidikan Kepolisian.
“Kami belum bisa melakukan perbaikan sistem secara masif, karena yang saat ini tengah dilakukan penyidikan. Jadi mohon bersabar. Setiap ada nama baru yang diberikan oleh Kepolisian, langsung kami nonaktifkan,” kata Meutya di Jakarta, Rabu (6/11).
Meutya juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berpesan kepada institusi maupun lembaga penegak hukum tidak boleh membantu terhadap oknum terlibat aktivitas judi online dan menegaskan untuk memerangi kejahatan tersebut.
“Presiden meminta seluruh kementerian/lembaga untuk bersatu memerangi judi online karena sebagian besar korbannya adalah masyarakat tidak mampu. Presiden meminta tidak boleh ada institusi yang kongkalikong terhadap oknum terlibat judi online,” imbuh Meutya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana bahwa pihaknya mencatat perputaran uang terkait judi online selama semester II tahun 2024 mencapai Rp283 triliun, naik dari semester I.
“Jadi, kalau dulu orang melakukan judi online transaksinya angkanya juta-juta. Nah, sekarang bisa Rp10.000 kita sudah melihat ada seorang bisa judol. Itu yang membuat transaksi semakin masif,” ujar Ivan.
Menurutnya, perputaran transaksi terkait judi online cenderung meningkat. Data PPATK, pada tahun 2021 mencapai Rp 57,91 triliun. Kemudian, meningkat menjadi Rp 104,42 triliun pada 2022. Perputaran transaksi tahun 2023 semakin melonjak menjadi Rp 327,05 triliun. Sedangkan pada semester pertama tahun 2024 sudah mencapai 174,56 triliun.
“Sejak Januari-Juni 2024, jumlah perputaran dana terkait judi online mencapai Rp 13,2 triliun. Data itu berdasarkan 10 hasil laporan analisis yang dilakukan PPATK,” jelas Ivan.
Sementara itu, Pakar Hukum Siber Universitas Indonesia, Intan Pratama mengatakan langkah pemerintah mengungkap praktik judi online di lingkup internal pemerintahan patut diapresiasi. Transparansi ini penting agar publik memahami komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran hukum
“Mendukung langkah pemerintah dalam memperketat pengawasan dan penindakan terhadap aparatur negara yang terlibat dalam judi online. Sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan bebas dari kegiatan ilegal. Ini adalah langkah positif yang perlu didukung semua pihak,” ungkap Intan. [*]
Leave a Reply