Jakarta – Pemerintah terus mempercepat sinkronisasi regulasi guna mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel), sebuah inisiatif strategis untuk memperkuat perekonomian desa melalui mekanisme koperasi. Penyelarasan aturan ini mencakup tiga kementerian utama: Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa efektivitas pelaksanaan Kopdeskel sangat bergantung pada harmonisasi regulasi antar kementerian, terutama dalam hal mekanisme pendanaan. Ia menekankan bahwa seluruh ketentuan harus selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
“Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri harus linier dengan PMK Nomor 49 Tahun 2025. Ini penting agar pendanaan Kopdes Merah Putih bisa berjalan dengan efektif dan sesuai prosedur,” jelas Budi Arie usai rapat terbatas di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
Dalam penyelarasan tersebut, Permendes menjadi landasan persetujuan Kepala Desa terhadap pembiayaan koperasi, sedangkan Permendagri mengatur peran serta Bupati atau Wali Kota dalam proses persetujuan, semuanya tetap merujuk pada ketentuan PMK.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan pihaknya sedang menyiapkan rancangan Permendagri yang mendukung keberlanjutan dan legitimasi Kopdeskel Merah Putih. “Sesuai dengan Ayat 4 Pasal 2 PMK Nomor 49 Tahun 2025, persetujuan dari bupati/walikota dilaksanakan berdasarkan Permendagri. Ini kita siapkan agar tidak terjadi kekosongan hukum,” ujar Tito, Selasa (5/8/2025).
Tito juga menyoroti pentingnya kesepahaman antar lembaga, termasuk aparat penegak hukum, agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang bisa menimbulkan konsekuensi hukum. Ia meminta keterlibatan aktif dari KPK, Bareskrim, BPKP, dan Kejaksaan dalam proses harmonisasi kebijakan ini.
Hal senada disampaikan Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang menyatakan bahwa rapat koordinasi antar kementerian bertujuan menyamakan pandangan demi kelancaran operasional Kopdeskel Merah Putih. Ia menegaskan bahwa pembiayaan program ini berasal dari plafon pinjaman Bank Himbara, bukan dari APBN.
“Kita ingin peraturan lanjutannya benar-benar siap secara teknis. Maka harmonisasi dengan kementerian terkait harus terus dijalankan agar pelaksanaannya di lapangan tidak menemui kendala,” ujar Zulkifli.
Pemerintah juga menekankan pentingnya integritas dalam pelaksanaan program ini. Menurut Budi Arie, kehadiran aparat penegak hukum menjadi indikator keseriusan pemerintah mencegah penyalahgunaan dana. “Kita jaga kredibilitas program ini, termasuk meminimalisir penyalahgunaan oleh oknum-oknum tertentu,” pungkasnya.
Dengan regulasi yang semakin solid, diharapkan Kopdeskel Merah Putih mampu menjadi katalisator keadilan ekonomi di tingkat desa, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional dari akar rumput.
Leave a Reply