Oleh:
Justin Bahar
Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat di tengah perubahan kebijakan perpajakan. Mulai tahun
depan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami penyesuaian menjadi
12 persen sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi
potensi dampak dari kebijakan ini. Berbagai stimulus ekonomi telah dirancang
untuk memitigasi dampak kenaikan PPN tersebut, yang bertujuan melindungi
masyarakat dan mendukung keberlanjutan perekonomian nasional.
Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa langkah
ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara
optimalisasi penerimaan negara dan perlindungan terhadap masyarakat. Menurutnya
kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, pemerintah telah menyiapkan insentif
berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas
masyarakat. Stimulus ini mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari
dukungan kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) hingga perlindungan
terhadap industri padat karya.
Paket kebijakan
yang disiapkan pemerintah ini dirancang untuk bersifat inklusif, menyasar
berbagai kelompok pendapatan, mulai dari masyarakat berpenghasilan rendah
hingga menengah dan atas. Peneliti Center of Reform on Economics (CORE)
Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai bahwa pemerintah telah berusaha
menyusun stimulus ekonomi yang inklusif guna memitigasi dampak kenaikan tarif
PPN. Secara umum, pemerintah berusaha agar stimulus yang diberikan bersifat
inklusif dan menyasar semua kelompok golongan pendapatan.
Stimulus ini
juga mencakup berbagai kebijakan strategis seperti subsidi harga untuk
kebutuhan pokok, insentif fiskal bagi UMKM, serta kemudahan akses pembiayaan
bagi sektor-sektor strategis. Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya
memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga, terutama bagi kelompok rentan
yang paling terdampak oleh kenaikan tarif PPN.
Salah satu
elemen penting dalam paket kebijakan ini adalah dukungan terhadap pelaku usaha,
khususnya UMKM dan industri padat karya. Dalam kondisi di mana dunia usaha
masih menghadapi tantangan pasca-pandemi, insentif ini diharapkan mampu
memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk tetap produktif. Stimulus berupa
keringanan pajak, subsidi bunga kredit, serta dukungan program digitalisasi
UMKM menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan dunia
usaha.
Direktur Center
of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengapresiasi langkah
pemerintah dalam merancang stimulus ekonomi yang cukup komprehensif untuk
menjaga daya beli masyarakat. Namun, ia juga memberikan catatan penting terkait
perlunya kebijakan pendukung tambahan. Menurutnya, secara umum stimulus ekonomi
yang diberikan pemerintah dirancang cukup komprehensif untuk menjaga daya beli
di tengah kenaikan PPN. Namun, untuk mengantisipasi dampak jangka panjang,
pemerintah perlu mempertimbangkan perpanjangan stimulus atau kebijakan
pendukung lainnya.
Meski stimulus
yang dirancang telah mencakup berbagai aspek, efektivitas implementasi
kebijakan tetap menjadi kunci keberhasilan. Pemerintah perlu memastikan bahwa
seluruh mekanisme distribusi stimulus berjalan dengan transparan dan tepat
sasaran. Selain itu, koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah
menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan kebijakan ini dapat dirasakan
secara merata oleh seluruh masyarakat.
Respons
masyarakat dan dunia usaha terhadap perubahan tarif PPN juga menjadi faktor
penentu keberhasilan kebijakan ini. Dalam jangka pendek, dukungan dari berbagai
pihak, baik itu pelaku usaha, akademisi, maupun masyarakat umum, akan sangat
membantu pemerintah dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan.
Penyesuaian
tarif PPN menjadi 12 persen bukan semata-mata langkah untuk meningkatkan
penerimaan negara, tetapi juga bagian dari upaya harmonisasi peraturan
perpajakan yang lebih luas. Dengan penerapan kebijakan yang inklusif dan
stimulus yang tepat sasaran, dampak negatif dari kenaikan tarif ini diharapkan
dapat diminimalisir. Lebih jauh lagi, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong
pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di masa depan.
Dalam konteks
global, langkah Indonesia dalam mengelola perubahan kebijakan perpajakan ini
juga menjadi cerminan komitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus
meningkatkan daya saing. Dengan stimulus yang dirancang secara holistik,
pemerintah berupaya memberikan perlindungan bagi masyarakat, mendukung dunia
usaha, serta mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Pada akhirnya,
keberhasilan kebijakan ini memerlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
Kebijakan penyesuaian tarif PPN bukanlah upaya yang berdiri sendiri, melainkan
bagian dari langkah strategis pemerintah untuk menciptakan perekonomian yang
lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan. Dengan mendukung kebijakan ini, kita
turut berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mewujudkan
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Ekonomi
dari Forum Rakyat Sejahtera
Leave a Reply