Indonesia-Satu.com

Independen Terpercaya

UMP 2026 Dipastikan Naik, Pemerintah Ingatkan Aksi Provokatif Rugikan Kelompok Pekerja

Jakarta – Pemerintah terus mendorong kebijakan pengupahan yang berimbang di tengah tantangan ekonomi global. Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 diposisikan sebagai instrumen penting untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus memastikan keberlanjutan dunia usaha di berbagai daerah.

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau seluruh pihak untuk tidak mudah terprovokasi oleh ajakan aksi demonstrasi yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan iklim investasi. Penyampaian aspirasi buruh tetap dijamin, namun diharapkan dilakukan secara konstruktif dan melalui jalur dialog agar tujuan peningkatan kesejahteraan pekerja dapat tercapai tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha dan lapangan kerja.

Anggota Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono, menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan serta dilandasi semangat kebersamaan antara pemerintah, pekerja, dan pelaku usaha. Menurutnya, kebijakan upah minimum tidak boleh dipahami secara sempit sebagai kewajiban administratif semata.

“UMP tidak boleh dipahami semata sebagai angka administratif, melainkan harus mencerminkan kondisi ekonomi daerah secara realistis agar memberi dampak positif bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Heru.

Ia menjelaskan bahwa proses penetapan UMP kini telah memasuki tahap penting, seiring sebagian besar pemerintah provinsi di Indonesia mengumumkan besaran upah minimum terbaru.

Kebijakan tersebut dinilai strategis untuk melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha di tengah dinamika perekonomian nasional dan global.

Berdasarkan data terbaru, sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026. Adapun UMP tertinggi masih tercatat di DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876, sementara provinsi lainnya menyesuaikan dengan kondisi ekonomi, produktivitas, dan kemampuan usaha di masing-masing wilayah.

Heru menambahkan bahwa kenaikan UMP yang ditetapkan secara proporsional berpotensi mendorong peningkatan daya beli masyarakat, khususnya bagi pekerja dengan penghasilan minimum.

“Peningkatan daya beli tersebut akan berdampak pada konsumsi rumah tangga dan memberikan efek berganda bagi sektor UMKM, perdagangan, serta jasa,” jelasnya.

Transparansi dalam penggunaan indeks dan formula pengupahan di setiap provinsi dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik dan efektivitas kebijakan UMP.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan perubahan formula penetapan UMP 2026 dengan memperluas rentang indeks alfa dari 0,1–0,3 menjadi 0,5–0,9.

Kebijakan penetapan UMP 2026 ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan tujuan memperkuat perlindungan pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha.

Direktur Eksekutif Great Institut, Dr. Sudarto, menyambut positif perluasan rentang indeks tersebut.

“Kami mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo yang memperluas alfa hingga 0,9. Ini sinyal keberpihakan. Namun, kenaikan UMP 2026 sebaiknya minimal setara atau lebih tinggi dari tahun lalu,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *