Oleh : Rachmat Fajar Ramadhan )*
Saat momentum libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, isu stabilitas harga dan ketersediaan pangan kembali menjadi perhatian publik. Momentum akhir tahun kerap diiringi peningkatan permintaan bahan pokok yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan manipulasi harga. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu stabilitas pasar, tetapi juga secara langsung menekan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, langkah pemerintah memperketat pengawasan pasokan sembilan bahan pokok (sembako) dan menindak tegas pelanggaran harga merupakan kebijakan strategis yang patut diapresiasi. Kebijakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga ketenangan sosial dan kepastian ekonomi masyarakat.
Pemerintah memahami bahwa pangan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan kebutuhan dasar yang menentukan kualitas hidup masyarakat. Kenaikan harga sembako secara tidak wajar menjelang hari besar keagamaan dapat memicu keresahan dan ketidakadilan, khususnya bagi kelompok berpenghasilan rendah. Dalam konteks tersebut, pengawasan harga menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara mekanisme pasar dan perlindungan konsumen. Negara memiliki tanggung jawab memastikan distribusi pangan berjalan adil dan terjangkau. Kebijakan pengetatan pengawasan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat tersebut.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pengawasan terhadap harga eceran tertinggi (HET) pangan diperketat demi menjaga stabilitas harga serta ketenangan masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Langkah ini diperlukan untuk melindungi daya beli masyarakat sekaligus memastikan distribusi pangan berjalan secara adil. Amran menilai praktik menaikkan harga secara spekulatif menjelang hari besar sangat memberatkan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran yang merugikan konsumen. Penegakan aturan dilakukan secara tegas namun tetap terukur agar tidak mengganggu iklim usaha yang sehat.
Seluruh jajaran Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional telah diterjunkan langsung ke lapangan. Kehadiran aparat pemerintah di sentra produksi, distribusi, dan pasar menjadi langkah konkret untuk memperkuat pengawasan. Temuan di lapangan akan segera ditindaklanjuti agar tidak berkembang menjadi gejolak harga yang lebih luas. Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengantisipasi potensi pelanggaran sejak dini. Dengan pengawasan intensif, stabilitas pangan nasional diharapkan tetap terjaga selama periode libur panjang.
Penguatan pengawasan juga dilakukan oleh Badan Pangan Nasional melalui berbagai instrumen stabilisasi harga. Direktur SPHP Badan Pangan Nasional, Maino Dwi Hartono, menegaskan bahwa pemerintah menjaga harga jual pangan strategis agar sesuai dengan harga acuan penjualan dan HET. Kebijakan ini bertujuan memastikan konsumen memperoleh pangan dengan harga wajar. Stabilisasi harga tidak hanya mengandalkan intervensi pasar, tetapi juga pengawasan ketat terhadap rantai distribusi. Sinergi lintas sektor menjadi kunci efektivitas kebijakan tersebut.
Salah satu komoditas yang menjadi perhatian khusus adalah minyak goreng rakyat, Minyakita. Pemerintah bersama Satgas Pangan dan Kementerian Dalam Negeri aktif melakukan pengecekan lapangan. Langkah ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait penjualan Minyakita di atas ketentuan harga. Respons cepat terhadap laporan publik menunjukkan bahwa pengawasan tidak bersifat simbolik, melainkan benar-benar dijalankan. Mekanisme pengaduan masyarakat pun menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan harga pangan. Dengan demikian, kontrol harga berjalan secara partisipatif dan transparan.
Perum Bulog juga memainkan peran sentral dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru. Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap penjualan Minyakita dan telur ayam ras di atas HET. Stabilitas harga merupakan syarat utama untuk melindungi daya beli masyarakat. Bulog menemukan adanya harga telur ayam ras yang dijual hingga Rp32.000 per kilogram, melebihi ketentuan maksimal Rp30.000. Temuan tersebut langsung diserahkan kepada Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti.
Langkah penindakan bukan semata-mata bersifat represif, tetapi bertujuan mengembalikan keseimbangan pasar. Penyesuaian harga harus segera dilakukan agar konsumen tidak dirugikan, terutama pada momentum hari besar keagamaan. Selain itu, Bulog secara aktif melakukan monitoring dan operasi pasar secara serentak. Kegiatan ini dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Badan Pangan Nasional. Sinergi lintas lembaga memastikan respons pemerintah berjalan cepat dan terkoordinasi.
Pengawasan dari hulu hingga hilir menjadi pendekatan yang semakin relevan dalam menghadapi dinamika pasar pangan. Mulai dari produksi, distribusi, hingga penjualan eceran, seluruh mata rantai harus diawasi secara menyeluruh. Kebijakan ini mencegah terjadinya penumpukan pasokan di satu titik yang dapat memicu kelangkaan semu. Dengan data dan pemantauan lapangan yang akurat, pemerintah dapat mengambil keputusan berbasis kondisi riil. Pendekatan ini memperkuat efektivitas kebijakan stabilisasi harga.
Langkah tegas pemerintah juga memberikan sinyal kuat kepada pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku. Penegakan hukum yang adil dan konsisten menciptakan kepastian usaha sekaligus melindungi konsumen. Pemerintah menegaskan bahwa stabilitas harga bukan untuk mematikan usaha, melainkan menjaga persaingan yang sehat. Efek jera bagi pelanggar diharapkan dapat mencegah praktik serupa di masa mendatang. Dengan begitu, ekosistem pangan nasional dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Dalam jangka panjang, kebijakan pengawasan ketat ini juga memperkuat ketahanan pangan nasional. Pemerintah menunjukkan bahwa stabilitas harga tidak bersifat musiman, melainkan bagian dari agenda strategis nasional. Konsistensi kebijakan menjadi modal penting dalam menghadapi fluktuasi permintaan dan pasokan. Sinergi antarlembaga yang telah dibangun perlu terus dipertahankan dan diperkuat. Dengan demikian, pengelolaan pangan nasional semakin adaptif dan responsif.
)* Penulis merupakan Pengamat Ekonomi.












Leave a Reply