Oleh: Bara Winatha*)
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2026 dipandang sebagai tonggak penting reformasi hukum nasional yang memperkuat kepastian hukum di Indonesia. Kehadiran dua regulasi fundamental ini menandai berakhirnya ketergantungan pada sistem hukum pidana warisan kolonial dan sekaligus menjadi fondasi baru bagi penegakan hukum yang lebih modern, berkeadilan, serta selaras dengan nilai-nilai konstitusi dan perkembangan masyarakat. Dalam berbagai pandangan yang berkembang, KUHP dan KUHAP baru menjadi instrumen strategis untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa memasuki tahun 2026 merupakan momentum refleksi sekaligus peneguhan komitmen seluruh jajaran aparatur negara di bidang hukum. Ia menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi tonggak sejarah hukum nasional karena dirancang untuk mewujudkan sistem hukum pidana yang modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai bangsa Indonesia. Pembaruan ini menjadi penanda perubahan paradigma dalam cara negara memandang hukum pidana sebagai sarana menjaga ketertiban sekaligus melindungi hak asasi manusia.
Yusril juga menekankan bahwa kepastian hukum menjadi salah satu prasyarat utama bagi stabilitas nasional, baik dalam konteks sosial, politik, maupun ekonomi. Dengan adanya KUHP dan KUHAP baru, aparat penegak hukum memiliki pedoman yang lebih jelas, terukur, dan kontekstual dalam menjalankan tugasnya. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan perbedaan penafsiran yang selama ini kerap memicu ketidakpastian dan kontroversi dalam praktik penegakan hukum.
Dalam konteks kebebasan berpendapat, pemberlakuan KUHP baru juga menegaskan jaminan negara terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan kritik. Yusril menegaskan bahwa seluruh pasal dalam KUHP tidak dimaksudkan untuk menghukum warga negara yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Kritik dipandang sebagai bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan elemen penting dalam kehidupan demokrasi. Dengan konstruksi tersebut, KUHP baru justru diposisikan sebagai instrumen yang mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap ekspresi publik, selama kritik disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak bermuatan penghinaan.
Pandangan senada disampaikan peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro yang menilai KUHP baru memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menyampaikan kritik. Ia mengatakan bahwa kekhawatiran sebagian warganet dan pemengaruh media sosial terkait potensi kriminalisasi kritik tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, sejumlah pasal dalam KUHP baru justru memperjelas batas antara kritik dan penghinaan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir sepanjang kritik disampaikan berbasis data dan fakta. Dalam kerangka ini, kritik dipahami sebagai upaya korektif yang konstruktif, sedangkan penghinaan memiliki tujuan menyerang kehormatan pribadi dan karenanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Selain aspek kebebasan berpendapat, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru juga membawa implikasi penting terhadap perlindungan saksi dan korban. Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan bahwa berlakunya dua undang-undang tersebut membawa perubahan signifikan dalam konsep perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana nasional. Ia menilai paradigma baru hukum pidana menuntut penyesuaian regulasi lain agar tetap relevan dan tidak menimbulkan kekosongan perlindungan. Dalam pandangannya, pembaruan hukum acara pidana harus diikuti dengan penguatan instrumen perlindungan hak-hak pihak yang terlibat dalam proses peradilan.
Pembaruan regulasi perlindungan saksi dan korban menjadi semakin penting karena subjek yang memerlukan perlindungan tidak lagi terbatas pada perkara pidana semata. Seseorang dapat menjadi saksi dalam berbagai jenis persidangan, termasuk di Mahkamah Konstitusi, perdata, maupun tata usaha negara, yang semuanya memiliki potensi risiko bagi keamanan dan keselamatan saksi. Oleh karena itu, semangat KUHP dan KUHAP baru perlu diterjemahkan secara konsisten ke dalam regulasi turunan agar sistem peradilan pidana benar-benar berorientasi pada keadilan substantif.
Secara lebih luas, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru dipandang sebagai bagian dari agenda besar reformasi hukum nasional. Reformasi ini tidak hanya menyentuh aspek normatif, tetapi juga menyasar tata kelola kelembagaan, profesionalisme aparatur, dan integritas penegak hukum. Dengan kerangka hukum yang lebih jelas dan modern, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan. Hal ini menjadi penting di tengah kompleksitas tantangan nasional, mulai dari dinamika sosial hingga derasnya arus informasi di era digital.
Dalam konteks kepastian hukum, KUHP dan KUHAP baru juga diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat dan dunia usaha. Kepastian hukum yang kuat menjadi fondasi bagi stabilitas sosial dan iklim investasi yang sehat. Dengan aturan yang jelas dan dapat diprediksi, risiko ketidakpastian akibat perbedaan penafsiran hukum dapat diminimalkan. Hal ini pada akhirnya berkontribusi pada penguatan kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada 2026 dinilai memperkuat kepastian hukum nasional dengan menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih modern, adil, dan kontekstual. Undang-undang ini mencerminkan upaya negara untuk menyeimbangkan ketertiban umum dengan perlindungan hak asasi manusia. Dengan implementasi yang konsisten dan berkelanjutan, KUHP dan KUHAP baru diharapkan menjadi fondasi kokoh bagi sistem peradilan pidana nasional yang dipercaya publik dan mampu menjawab tantangan zaman.
*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan











Leave a Reply