*) Oleh : Dennis Satya
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2 Januari 2026 menandai babak penting dalam sejarah hukum nasional Indonesia. Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial Belanda dan menggantinya dengan produk hukum yang dirancang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, serta perkembangan sosial masyarakat Indonesia. Momentum ini dipandang sebagai tonggak reformasi hukum pidana yang telah lama dinantikan.
KUHP baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru yang diundangkan pada akhir 2025 merupakan hasil dari proses legislasi panjang yang melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat sipil. Selama puluhan tahun, Indonesia masih menggunakan Wetboek van Strafrecht dan Het Herziene Inlandsch Reglement yang lahir pada masa kolonial, meskipun telah mengalami sejumlah perubahan parsial. Kondisi tersebut dinilai tidak lagi sejalan dengan kebutuhan masyarakat modern dan semangat negara hukum yang berdaulat.
Pemerintah menegaskan bahwa pembaruan ini bukan sekadar perubahan teknis hukum, melainkan transformasi paradigma dalam penegakan hukum pidana. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP baru menunjukkan komitmen negara untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan martabat manusia. Menurutnya, hukum pidana Indonesia kini tidak lagi bertumpu pada semangat represif kolonial, melainkan pada keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Secara materiil, KUHP baru membawa sejumlah perubahan signifikan. Beberapa ketentuan pidana diperbarui agar lebih relevan dengan norma sosial dan perkembangan zaman. Pendekatan pemidanaan juga tidak lagi semata-mata menekankan penghukuman, tetapi membuka ruang bagi sanksi alternatif, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Konsep keadilan restoratif semakin diperkuat, terutama untuk tindak pidana ringan, anak, dan perkara yang memiliki dimensi sosial tertentu. Pemerintah menilai pendekatan ini penting untuk mencegah penjara menjadi satu-satunya solusi atas setiap pelanggaran hukum.
Selain itu, KUHP baru juga melakukan penataan ulang terhadap klasifikasi tindak pidana serta perumusan delik yang lebih sistematis. Sejumlah pasal yang sebelumnya menimbulkan multitafsir diperjelas, meskipun beberapa ketentuan tetap memicu perdebatan publik. Di sisi lain, negara berupaya menyesuaikan hukum pidana dengan tantangan kontemporer, termasuk perkembangan teknologi informasi dan dinamika kejahatan modern.
Sementara itu, pembaruan dalam KUHAP baru menyentuh aspek prosedural yang selama ini kerap menjadi sorotan. KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya menjamin perlindungan hak tersangka dan terdakwa, terutama pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Dalam KUHAP yang baru, prinsip due process of law diperkuat melalui pengaturan yang lebih ketat terkait penahanan, pemeriksaan, dan pembuktian. Hak atas bantuan hukum diperluas sejak tahap awal proses pidana, dan mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum diperjelas.
Kejaksaan Agung menyatakan kesiapan institusional dalam menghadapi perubahan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa kejaksaan telah melakukan berbagai persiapan, termasuk penyesuaian regulasi internal dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Ia menyebut bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru menuntut profesionalisme yang lebih tinggi, karena setiap tindakan penegakan hukum kini berada di bawah standar akuntabilitas yang lebih ketat.
Dari sisi legislatif, DPR RI menilai pembaruan ini sebagai bagian dari agenda besar reformasi hukum nasional. Anggota Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo, menyampaikan bahwa lahirnya KUHP dan KUHAP baru merupakan upaya untuk membangun sistem hukum pidana yang mencerminkan jati diri bangsa Indonesia. Ia mengakui bahwa tidak semua pihak sepakat dengan seluruh ketentuan yang ada, namun menurutnya perbedaan pendapat merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Legislator berharap implementasi undang-undang ini dapat terus dievaluasi agar tetap sejalan dengan rasa keadilan masyarakat.
Meski demikian, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tidak terlepas dari tantangan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pegiat hak asasi manusia mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan jika pengawasan tidak berjalan optimal. Kekhawatiran juga muncul terkait pemahaman aparat penegak hukum dan masyarakat terhadap aturan baru yang relatif kompleks. Tanpa sosialisasi yang memadai dan pelatihan yang berkelanjutan, pembaruan hukum berisiko tidak berjalan efektif di tingkat praktik.
Pemerintah sendiri menekankan bahwa masa transisi menjadi fase krusial. Upaya sosialisasi nasional, penyusunan peraturan pelaksana, serta penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum terus dilakukan sepanjang awal 2026. Tujuannya adalah memastikan bahwa KUHP dan KUHAP baru tidak hanya berlaku secara formal, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan substantif dalam praktik peradilan pidana sehari-hari.
Berlakunya KUHP dan KUHAP baru menjadi simbol kemandirian hukum nasional sekaligus ujian nyata bagi komitmen negara terhadap keadilan progresif. Keberhasilan reformasi ini tidak hanya diukur dari teks undang-undang, tetapi dari cara hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Dengan pengawasan publik yang kuat dan kemauan politik yang konsisten, KUHP dan KUHAP baru diharapkan mampu menjadi fondasi kokoh bagi sistem hukum pidana Indonesia yang modern dan berkeadilan.
)* Penulis adalah kontributor Jaringan Muda Indonesia Maju (JMIM)











Leave a Reply