Indonesia-Satu.com

Independen Terpercaya

KUHP Baru Wujudkan Sistem Hukum Pidana yang Lebih Responsif dan Proporsional

Oleh Mardani Aliadin )*

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan efektif mulai 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam sejarah reformasi hukum Indonesia. Setelah puluhan tahun menggunakan KUHP warisan kolonial, Indonesia akhirnya memiliki sistem hukum pidana yang dirancang berdasarkan nilai, kebutuhan, dan karakter bangsa sendiri. Kehadiran KUHP baru bukan sekadar penggantian regulasi lama, melainkan sebuah lompatan paradigma menuju sistem hukum pidana yang lebih responsif, proporsional, dan berorientasi pada kemanusiaan serta keadilan substantif.

Salah satu perubahan paling mendasar dalam KUHP baru adalah pergeseran orientasi dari semata-mata penghukuman menuju reintegrasi sosial. Pendekatan ini menempatkan pelaku tindak pidana bukan hanya sebagai objek hukuman, tetapi sebagai subjek yang masih memiliki potensi untuk dibina, diperbaiki, dan dikembalikan ke tengah masyarakat. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa semangat utama KUHP baru adalah kemanusiaan dan keadilan yang berimbang. Ia memandang hukum pidana tidak cukup hanya berfungsi sebagai alat pembalasan, melainkan juga sebagai sarana pembinaan dan pemulihan sosial agar pelaku dapat bertanggung jawab sekaligus memiliki kesempatan untuk berubah.

Pendekatan reintegrasi sosial tersebut selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi kemanusiaan, keadilan, serta semangat gotong royong. Dalam konteks ini, negara tidak lagi hadir semata sebagai pihak yang menghukum, tetapi juga sebagai pembimbing yang memberikan ruang bagi pemulihan. KUHP baru diharapkan mampu menciptakan iklim hukum yang mendorong pelaku tindak pidana untuk menyesali perbuatannya, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi secara positif bagi masyarakat. Paradigma ini menjadi penting untuk memutus siklus kejahatan yang kerap dipicu oleh stigma sosial dan sistem pemidanaan yang dianggap represif.

Sejalan dengan pandangan tersebut, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menekankan bahwa KUHP baru dirancang sebagai instrumen hukum yang modern, humanis, dan berorientasi pada masa depan. Sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Eddy melihat KUHP baru sebagai jawaban atas kebutuhan pembaruan hukum pidana yang telah lama dinantikan. Menurutnya, pendekatan reintegrasi sosial diyakini mampu menekan angka residivisme karena pelaku tidak lagi diposisikan sebagai musuh masyarakat, melainkan individu yang didorong untuk bertanggung jawab dan menjalani proses pembinaan secara proporsional.

Sistem pemidanaan yang lebih proporsional dalam KUHP baru juga mencerminkan upaya menyeimbangkan kepentingan negara, korban, dan pelaku. Hukuman tidak lagi dipandang sebagai tujuan akhir, tetapi sebagai sarana untuk mencapai keadilan yang lebih luas, termasuk pemulihan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana. Dengan demikian, KUHP baru berpotensi menciptakan efektivitas penegakan hukum yang lebih berkelanjutan, karena keberhasilan hukum tidak hanya diukur dari beratnya hukuman, tetapi dari dampaknya terhadap ketertiban dan harmoni sosial.

Di sisi lain, keberhasilan KUHP baru sangat bergantung pada penyesuaian paradigma penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Anggota Komisi III DPR, Benny Utama, menegaskan bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru menuntut pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis, transparan, dan berkeadilan. Relasi antara negara yang diwakili aparat penegak hukum dan warga negara yang berhadapan dengan hukum harus ditempatkan secara seimbang.

Menurut Benny, KUHP dan KUHAP baru secara tegas memperkuat perlindungan hak-hak tersangka, korban, dan saksi. Setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana wajib diberi pemahaman mengenai haknya untuk memperoleh bantuan hukum sejak awal proses pemeriksaan, tanpa membedakan berat ringannya ancaman pidana. Penguatan peran penasihat hukum dalam setiap tahap pemeriksaan menjadi instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara adil.

Aturan baru juga memperkuat jaminan terhadap hak tersangka dalam proses pemeriksaan, termasuk hak untuk didampingi pengacara yang dapat mengajukan keberatan jika terjadi intimidasi atau pertanyaan yang menjerat. Kewajiban pencatatan keberatan tersebut dalam berita acara pemeriksaan serta penggunaan kamera pengawas di setiap tahapan pemeriksaan menunjukkan komitmen negara untuk mencegah praktik penganiayaan dan penyiksaan. Transparansi ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

Selain itu, KUHP dan KUHAP baru menunjukkan keberpihakan terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan lanjut usia. Kewajiban penyediaan asesmen kebutuhan khusus dan sarana pemeriksaan yang ramah serta aksesibel mencerminkan prinsip non-diskriminasi yang menjadi ruh hukum modern. Mekanisme keadilan restoratif yang dapat diterapkan di seluruh tahapan perkara juga membuka ruang penyelesaian yang lebih berorientasi pada pemulihan, tanpa mengabaikan kepastian dan pengawasan hukum melalui penetapan pengadilan.

Dengan seluruh pembaruan tersebut, KUHP baru diharapkan mampu mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih responsif dan proporsional. Tantangan ke depan terletak pada konsistensi implementasi, kesiapan aparat, serta partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaannya. Jika dijalankan dengan komitmen yang kuat, KUHP baru bukan hanya akan menjadi simbol kedaulatan hukum Indonesia, tetapi juga fondasi bagi sistem peradilan pidana yang lebih adil dan berkeadaban.

)* penulis merupakan pengamat hukum pidana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *