Oleh: Juana Syahril)*
Penerapan hukuman kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara menandai babak baru reformasi hukum pidana nasional. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Januari 2026. Kehadiran pidana kerja sosial menunjukkan komitmen negara dalam menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada restorasi, pemulihan sosial, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan bahwa pidana kerja sosial akan mulai diterapkan setelah regulasi hukum pidana yang baru resmi berlaku. Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan yang tidak hanya menekankan aspek penghukuman, tetapi juga pembinaan dan tanggung jawab sosial pelaku tindak pidana. Dengan pendekatan tersebut, hukum pidana diharapkan mampu berperan aktif dalam memulihkan keseimbangan sosial di tengah masyarakat.
Penerapan pidana kerja sosial merupakan wujud konkret pergeseran paradigma pemidanaan dari retributif menuju restoratif. Dalam konteks ini, pelaku tindak pidana tidak semata-mata dipisahkan dari masyarakat melalui pemenjaraan, melainkan diarahkan untuk memberikan kontribusi positif secara langsung. Pendekatan ini diyakini mampu menumbuhkan kesadaran hukum sekaligus memperkuat nilai empati dan kepedulian sosial.
Sebagai langkah persiapan, jajaran pemasyarakatan akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Para Kepala Balai Pemasyarakatan berperan strategis dalam merancang alternatif jenis pekerjaan dan lokasi kerja sosial yang relevan. Kolaborasi ini bertujuan memastikan bahwa pidana kerja sosial benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung proses pemulihan pelaku secara berkelanjutan.
Keterlibatan pemerintah daerah menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Setiap daerah memiliki kebutuhan sosial yang berbeda, sehingga jenis kegiatan yang dilaksanakan dapat disesuaikan dengan kondisi setempat. Melalui mekanisme ini, pidana kerja sosial tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga sarana pemberdayaan masyarakat dan penguatan solidaritas sosial.
Komitmen terhadap penerapan pidana kerja sosial juga tercermin dalam langkah yang diambil di Jawa Barat. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama pemerintah daerah se-Jawa Barat telah menandatangani nota kesepahaman untuk mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara. Langkah ini menunjukkan kesiapan daerah dalam mendukung kebijakan nasional yang mengedepankan prinsip restorasi dan pemulihan.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana, Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, serta para bupati, wali kota, dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Barat. Sinergi lintas lembaga ini memperkuat fondasi implementasi pidana kerja sosial agar berjalan efektif, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyanamengatakan bahwa pidana kerja sosial merupakan model pemidanaan alternatif yang dilaksanakan di luar lembaga pemasyarakatan. Model ini dirancang tanpa unsur paksaan, tanpa komersialisasi, serta berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan tersebut menegaskan bahwa pidana kerja sosial bertujuan membina, bukan semata-mata menghukum.
Pidana kerja sosial juga memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana untuk tetap produktif dan berkontribusi bagi lingkungan sekitarnya. Dengan tidak ditempatkan di dalam penjara, pelaku dapat terhindar dari dampak negatif pemenjaraan, termasuk risiko terpapar lingkungan kriminal. Pada saat yang sama, masyarakat memperoleh manfaat langsung dari kegiatan sosial yang dijalankan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pidana kerja sosial akan diterapkan untuk pelanggaran ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Melalui kebijakan ini, negara berupaya menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanusiaan dalam sistem pemidanaan.
Dalam pelaksanaannya, kejaksaan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyediakan tempat dan program kerja sosial yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Bentuk kegiatan yang dilaksanakan mencakup perawatan fasilitas umum, pembersihan tempat ibadah, serta pelayanan di panti sosial dan panti asuhan. Ragam kegiatan ini dirancang agar memiliki nilai edukatif sekaligus berdampak langsung bagi lingkungan sosial.
Secara keseluruhan, pemberlakuan pidana kerja sosial melalui KUHP baru menegaskan arah pembaruan hukum pidana Indonesia yang lebih progresif dan berorientasi pada pemulihan masyarakat. Dengan dukungan lintas lembaga, kesiapan pemerintah daerah, serta perencanaan yang matang, pidana kerja sosial diharapkan menjadi instrumen efektif dalam menciptakan keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan memperkuat tatanan sosial secara berkelanjutan.
Selain memberikan dampak positif bagi pelaku dan masyarakat, pidana kerja sosial juga diharapkan mampu berkontribusi dalam mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Dengan mengalihkan pelaku pelanggaran ringan dari hukuman penjara ke kerja sosial, negara dapat mengoptimalkan fungsi pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan yang lebih terfokus bagi pelaku kejahatan berat.
Penerapan pidana kerja sosial diharapkan menjadi fondasi penting dalam membangun budaya hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Melalui mekanisme pemidanaan yang mendorong tanggung jawab, kepedulian, dan pemulihan, KUHP baru tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga sarana membangun kesadaran kolektif bahwa penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan penguatan nilai sosial.
)* Penulis adalah Mahasiswa Bogor tinggal di Jakarta












Leave a Reply