JAKARTA – Maraknya praktik judi daring atau judi online (judol) kian memantik keprihatinan berbagai pihak. Selain berdampak pada keuangan pribadi, fenomena ini dinilai telah menggerus ketahanan keluarga, merusak moral aparatur negara, hingga berpotensi menyalahgunakan anggaran publik. Sejumlah kepala daerah dan pemangku kepentingan pun menegaskan perlunya langkah tegas dan pencegahan berkelanjutan.
Wali Kota Dumai Paisal mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai agar menjauhi praktik judi online maupun pinjaman online (pinjol). Pesan tegas tersebut disampaikannya sebagai respons atas maraknya penyalahgunaan teknologi digital yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
“Saya minta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Dumai untuk tidak mendekati apalagi menjadi bagian dari judi online maupun pinjaman online,” ujar Paisal.
Menurut Paisal, ASN seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru terjebak dalam perilaku konsumtif dan instan. Ia menegaskan bahwa gaji dan tunjangan ASN sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, sehingga harus dikelola secara bijak demi keluarga dan masa depan.
Ia juga menyoroti banyaknya individu yang terjerat judi online akibat gaya hidup yang tidak seimbang dengan penghasilan.
“Awalnya mungkin hanya coba-coba, tetapi akhirnya ketagihan dan terlilit masalah keuangan. Ini yang harus dihindari,” tegasnya.
Paisal menambahkan, meski kemajuan teknologi membawa kemudahan, ia juga menghadirkan tantangan serius. Judi online dan pinjaman daring tanpa jaminan kini mudah diakses dan berpotensi menurunkan konsentrasi kerja serta merusak keharmonisan rumah tangga. Untuk itu, ia menginstruksikan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap ASN.
Kasus nyata penyalahgunaan judi online juga terjadi di Kota Medan. Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk transaksi judi online hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Kepala BKPSDM Kota Medan Subhan Fajri menyatakan sanksi disiplin berat dijatuhkan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah.
“Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana,” ujarnya.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Riau, Siska Sukmawaty, menilai dampak judi online sangat luas, mulai dari ekonomi, sosial, keluarga, hingga hukum. Ia menyebut judi daring kerap memicu kecanduan, utang, bahkan keretakan rumah tangga.
“Judi online biasanya dimulai dari coba-coba. Saat kalah, pelaku berusaha menutupnya dengan berutang, termasuk melalui pinjaman online ilegal,” jelasnya.
Siska juga mengingatkan bahwa keterlibatan judi online dapat berujung pada sanksi hukum dan penghentian bantuan sosial apabila NIK penerima terdeteksi. “Judi, baik konvensional maupun online, sama-sama melanggar hukum dan memiliki konsekuensi pidana,” pungkasnya.
Fenomena ini menjadi peringatan keras bahwa judi daring bukan sekadar persoalan individu, melainkan ancaman serius bagi ketahanan ekonomi rumah tangga dan integritas aparatur negara. Pencegahan dinilai harus dimulai dari kesadaran diri, keluarga, dan lingkungan terdekat.
(*/rls)












Leave a Reply