Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2026. Penyaluran bansos ini dijadwalkan berlangsung mulai Januari hingga Maret 2026 dengan fokus utama memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sekaligus meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat (KPM).
PKH dan BPNT merupakan program perlindungan sosial andalan pemerintah dalam meredam dampak tekanan ekonomi, khususnya bagi kelompok rentan. Bantuan ini ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga memiliki dasar data yang jelas dan terverifikasi.
Dalam pelaksanaannya, distribusi bantuan dilakukan secara bertahap melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, serta melalui PT Pos Indonesia. Skema ini dinilai memberikan kemudahan akses bagi KPM sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses penyaluran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pada tahun 2026 pemerintah masih memprioritaskan bansos reguler PKH dan BPNT sebagai instrumen utama perlindungan sosial.
“Terkait tadi, ya, untuk kuota 2026, sementara masih memprioritaskan penyaluran bantuan sosial reguler PKH dan BPNT,” ujar Saifullah Yusuf.
Dalam skema reguler tersebut, Kemensos menargetkan penyaluran PKH kepada sekitar 10 juta KPM dan BPNT kepada lebih dari 17 juta KPM di seluruh Indonesia. Target ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta memastikan kelompok miskin dan rentan tetap mendapatkan dukungan negara.
Lebih lanjut, Saifullah Yusuf menekankan bahwa validitas data menjadi kunci utama dalam pencairan bantuan. Keakuratan data KPM disebut sebagai filter penting agar anggaran negara benar-benar efektif dan tepat sasaran. Pemerintah, kata dia, tidak ingin bantuan sosial justru dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Pengawasan ketat juga dilakukan di tingkat daerah. Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon memastikan bahwa seluruh proses penyaluran bansos berjalan sesuai aturan dan bebas dari data siluman. Kepala Dinsos Kota Cilegon, Damanhuri, menjelaskan bahwa verifikasi data dilakukan secara berlapis sejak awal pengusulan.
“Ketika data sudah masuk, tetap ada verifikasi oleh para pendamping. Di tahap akhir ada verifikasi dari inspektorat. Jika ditemukan data yang tidak sesuai persyaratan, otomatis dicoret,” kata Damanhuri.
Dengan mekanisme pengawasan berjenjang dari pusat hingga daerah, pemerintah optimistis distribusi PKH dan BPNT tahun 2026 dapat berjalan akuntabel, transparan, dan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. (*)











Leave a Reply