Oleh: Paulus Gibran Evano
Korupsi telah menjadi penyakit kronis dalam tata kelola pemerintahan Indonesia, yang menghambat kemajuan serta merusak kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara. Praktik korupsi tidak hanya mencoreng citra pemerintahan, tetapi juga menggerogoti kredibilitas sistem peradilan dan pemerintahan di Indonesia. Di tengah maraknya korupsi, Presiden Prabowo Subianto menunjukkan ketegasan dalam pemberantasan korupsi sebagai bentuk integritas pemerintah terhadap rakyat Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah membentuk kebijakan yang mendukung upaya pemberantasan korupsi, melalui penguatan lembaga penegak hukum dan pembentukan regulasi yang lebih tegas.
Kepercayaan masyarakat terhadap keberhasilan pemberantasan korupsi kini cukup tinggi. Survei Indikator Politik Indonesia menempatkan pemberantasan korupsi sebagai faktor utama yang memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto. Dalam survei tersebut, pemberantasan korupsi berada di posisi puncak dengan angka 17,5 persen sebagai alasan utama publik menilai kinerja presiden. Selain itu, 48,8 persen responden menilai pemberantasan korupsi pada pemerintahan Prabowo berada dalam kategori baik dan sangat baik, sementara 41,8 persen responden menyatakan penegakan hukum secara umum juga berada pada kategori baik dan sangat baik.
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Kurnia Ramadhana, hasil survei tersebut menunjukkan bahwa publik menilai komitmen pemberantasan korupsi sebagai tolok ukur utama kinerja pemerintah. Angka kepercayaan tertinggi pada isu pemberantasan korupsi menunjukkan bahwa masyarakat menaruh harapan besar pada konsistensi penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara. Temuan tersebut juga sejalan dengan data pemulihan kerugian negara yang mencapai Rp 28,6 triliun dari berbagai kasus korupsi selama masa pemerintahan Prabowo. Angka ini menunjukkan hasil kerja keras penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung, yang masing-masing berkontribusi dalam pemulihan kerugian negara.
Namun, meskipun langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan pemerintah menunjukkan kemajuan signifikan, tantangan dalam pemberantasan korupsi masih cukup besar. Pemberantasan korupsi harus melibatkan lebih dari sekadar pendekatan represif melalui penindakan hukum. Sinergi antara pendidikan karakter, reformasi birokrasi, dan penegakan hukum yang berkeadilan sangat penting untuk menciptakan perubahan yang berkelanjutan dalam sistem tata kelola pemerintahan.
Sebagai Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, mengungkapkan, pemberantasan korupsi memerlukan kolaborasi antara negara, masyarakat, dan sektor swasta. Korupsi yang telah menjadi masalah struktural di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum, tetapi juga oleh budaya yang mengakar dalam birokrasi. Oleh karena itu, pendidikan anti-korupsi (PAK) memiliki peran strategis untuk menciptakan perubahan sistemik dalam birokrasi. Pendidikan anti-korupsi bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas, tidak hanya sebagai bentuk intervensi preventif, tetapi juga untuk membentuk karakter individu yang bersih dari praktik korupsi.
Selain pemerintah dan lembaga penegak hukum, masyarakat juga memegang peran vital dalam pemberantasan korupsi. Sinergi antara negara dan masyarakat merupakan faktor penting dalam mempercepat reformasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan edukasi anti-korupsi. Pendidikan anti-korupsi yang dimulai sejak usia dini memiliki dampak jangka panjang dalam membentuk generasi muda yang memiliki karakter kuat dan anti-korupsi.
Pendidikan di sektor formal harus mengintegrasikan nilai-nilai anti-korupsi secara menyeluruh agar generasi muda tidak hanya mengetahui regulasi yang ada, tetapi juga memiliki kesadaran moral yang tinggi dalam menanggulangi tindak pidana korupsi. Dengan menanamkan nilai-nilai integritas pada generasi muda, Indonesia dapat mencetak pemimpin masa depan yang berkomitmen pada tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Salah satu tantangan yang masih dihadapi dalam pemberantasan korupsi adalah praktik foreign bribery atau penyuapan pejabat publik asing. Sebagai bagian dari upaya internasionalisasi pemberantasan korupsi, Indonesia perlu memperkuat regulasi terkait penyuapan pejabat publik asing untuk memenuhi standar OECD dan UNCAC. Aksesi Indonesia terhadap OECD Anti-Bribery Convention menjadi langkah strategis yang akan memperkuat posisi Indonesia dalam perekonomian global dan meningkatkan kepercayaan internasional terhadap sistem hukum Indonesia.
Keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia juga sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor yang solid. Mahkamah Agung, sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, telah menunjukkan komitmennya untuk memperkuat sistem peradilan yang bersih dan berintegritas. Melalui kegiatan seperti Kampung Hukum 2026, Mahkamah Agung memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami sistem peradilan Indonesia dan memperkuat transparansi serta akuntabilitas lembaga peradilan. Selain itu, penerapan sertifikasi kompetensi anti-korupsi seperti yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK juga merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pengendalian internal dan mendorong terciptanya birokrasi yang lebih transparan dan berwibawa.
Pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Melalui sinergi antara pendidikan anti-korupsi, reformasi birokrasi, dan penegakan hukum yang adil, Indonesia dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Keberhasilan pemberantasan korupsi sangat bergantung pada partisipasi aktif dari semua elemen bangsa, baik itu pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.
)*Penulis Merupakan Pengamat Hukum











Leave a Reply