Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik curang dalam distribusi minyak goreng rakyat, MINYAKITA. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan modus baru yang dilakukan oleh salah satu perusahaan pengepakan (repacker), PT Artha Eka Global Asia (AEGA), yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran.
Dalam ekspose yang dilakukan di PT AEGA, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditemukan berbagai penyimpangan, seperti pengurangan takaran kemasan, penggunaan minyak goreng komersial untuk dikemas sebagai MINYAKITA, serta penyalahgunaan lisensi merek MINYAKITA. Mendag Budi Santoso, yang akrab disapa Mendag Busan, menyebut bahwa PT AEGA tidak hanya mengurangi takaran kemasan 1 liter menjadi sekitar 750—800 mililiter, tetapi juga memberikan lisensi merek MINYAKITA kepada dua perusahaan pengepakan lainnya yang tidak terdaftar.
“Pada ekspose kali ini, kami menemukan modus kecurangan baru. Selain mengurangi takaran, PT AEGA juga menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek MINYAKITA dengan memberikan lisensi kepada dua perusahaan lain yang tidak terdaftar, dengan imbalan pembayaran kompensasi,” ungkap Mendag Busan.
Dalam pengungkapan ini, tim pengawas berhasil mengamankan barang bukti berupa 32.284 botol kosong berbagai ukuran serta 30 unit tangki pengisian minyak goreng berkapasitas masing-masing 1 ton. Investigasi juga mengungkap bahwa dua perusahaan penerima lisensi MINYAKITA dari PT AEGA tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga kualitas dan takaran produk tidak terjamin, serta harga eceran tertinggi (HET) sulit tercapai.
Selain itu, hasil pengawasan juga mendapati bahwa PT AEGA menggunakan minyak goreng non-domestic market obligation (non-DMO) atau minyak goreng komersial, yang memiliki harga lebih tinggi. Untuk menyiasati agar tetap dapat dijual mendekati HET MINYAKITA, perusahaan tersebut mengurangi volume kemasan.
Sebagai langkah tegas, Kemendag akan mencabut izin penggunaan merek MINYAKITA terhadap PT AEGA dan mengeluarkan surat penarikan barang agar produk yang tidak sesuai takaran dapat ditarik dari peredaran.
“Terkait perbuatan pidana, kami serahkan sepenuhnya kepada Kepolisian RI untuk diproses lebih lanjut,” tegas Mendag Busan.
Petugas pengawas Kemendag dan Polri menemukan produk MINYAKITA dari PT AEGA yang tidak sesuai takaran beredar di pasar tradisional Jabodetabek. Saat dilakukan pengawasan ke pabrik PT AEGA di Depok, perusahaan tersebut telah berpindah ke Karawang. Hal ini terungkap bersamaan dengan pengecekan harga oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (8/3), yang menemukan adanya penjualan MINYAKITA dengan takaran tidak sesuai.
Ekspose ini merupakan bagian dari pengawasan rutin Kemendag bersama Polri dan pemangku kepentingan lainnya dalam menindak pelaku usaha nakal. Sebelumnya, pada 24 Januari 2025, Kemendag telah menyegel PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Mauk, Tangerang, Banten, karena menjual MINYAKITA dengan takaran kurang dari 1 liter.
“Waktu itu, takarannya hanya 750 mililiter. Perusahaan sudah kami tutup dan sekarang dalam proses hukum oleh Polri,” ujar Mendag Busan.
Kemendag akan terus bersinergi dengan produsen dan perusahaan pengepakan untuk memastikan pelanggaran serupa tidak terulang. Pengawasan distribusi MINYAKITA juga diperketat, khususnya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti Lebaran.
“Kami bersama Satgas Pangan Polri dan kementerian terkait akan terus mengawasi peredaran MINYAKITA agar tidak ada lagi praktik curang seperti yang dilakukan PT AEGA,” tegasnya.
Mendag Busan juga menegaskan bahwa MINYAKITA bukanlah minyak subsidi, melainkan produk dari kewajiban domestic market obligation (DMO) bagi produsen minyak kelapa sawit yang ingin mengekspor.
“MINYAKITA bukan minyak subsidi karena tidak dibiayai APBN. Pasokannya berasal dari DMO produsen sawit yang kemudian diolah dan didistribusikan sebagai MINYAKITA,” jelasnya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga, menambahkan bahwa sejak November 2024 hingga Maret 2025, Kemendag bersama Satgas Pangan Polri telah mengawasi distribusi MINYAKITA terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi. Sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor maupun pengecer telah dikenai sanksi administratif akibat pelanggaran yang ditemukan.
“Kami telah menginstruksikan para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan kecurangan dalam distribusi MINYAKITA melalui WhatsApp di nomor +62-853-1111-1010,” ujar Moga.
Dalam ekspose tersebut, Kepala Satgas Pangan, Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan reguler, baik di pusat maupun daerah.
“Kami akan terus mengawasi peredaran minyak goreng dan MINYAKITA secara konsisten agar tidak ada lagi pelanggaran seperti ini,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap distribusi MINYAKITA dapat berjalan sesuai aturan dan masyarakat bisa mendapatkan produk yang berkualitas dengan harga yang wajar.
(*)
Leave a Reply