Pemerintah Terapkan Hukuman Berat bagi Operator Judi Online

Oleh : Felicia Octavia )*

Pemerintah semakin tegas dalam menindak operator judi online dengan menerapkan hukuman berat kepada para pelaku. Langkah ini diambil sebagai upaya memberantas praktik perjudian daring yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara.

Berbagai operasi telah dilakukan oleh Bareskrim Polri untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis ilegal ini, termasuk mereka yang mengelola situs judi online seperti Agen 138, Dafabet, dan Judi Bola. Selain menindak pelaku, pemerintah juga memperketat regulasi terhadap platform digital yang masih memberi ruang bagi konten perjudian daring.

Bareskrim Polri berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam pengelolaan situs judi online Agen 138. Situs ini diketahui menjadi salah satu sumber dana pembangunan Hotel Aruss di Semarang. Dari penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa hotel tersebut dibiayai menggunakan keuntungan yang diperoleh dari praktik perjudian daring.

Empat tersangka yang telah diamankan memiliki inisial JO, JG, AHL, dan KW. Mereka memiliki peran berbeda dalam mengoperasikan situs judi tersebut. JO, JG, dan AHL ditangkap di Lampung pada 7 Januari 2025 dan sejak 8 Januari 2025 telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Ketiga tersangka berperan dalam mengelola transaksi deposit dan penarikan dana serta bertanggung jawab atas layanan pelanggan di situs Agen 138. Sementara itu, tersangka KW ditangkap di Jakarta pada 14 Januari 2025 dengan peran sebagai manajer layanan pelanggan yang mengawasi aktivitas pegawai secara daring.

Selain pengungkapan kasus Agen 138, Bareskrim Polri juga berhasil mengungkap dua kasus judi online lainnya, yakni H5GF777 dan RGO Casino. Dalam kasus H5GF777, terdapat dua tersangka yang telah ditetapkan, yaitu MIA dan AL, yang diduga sebagai pengelola situs.

Barang bukti yang disita dari kasus ini mencapai Rp47 miliar. Sementara itu, dalam kasus RGO Casino, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk HJ alias Zeus, yang berperan sebagai manajer operasional dan pengendali 17 situs judi lainnya.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transpor Dana. Mereka juga dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sejalan dengan upaya pemberantasan judi online, pemerintah terus mengambil langkah proaktif untuk mencegah semakin maraknya aktivitas perjudian daring. Kementerian Komunikasi dan Ruang Digital (Kemkomdigi) berkomitmen untuk menutup akses ke situs-situs yang menyediakan layanan perjudian daring. Judi online dianggap sebagai ancaman serius yang memerlukan perhatian penuh dari semua pihak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi persoalan ini. Dalam langkah konkret, Kemkomdigi telah bekerja sama dengan berbagai platform digital untuk menutup sebanyak 807.587 konten terkait perjudian online yang tersebar di berbagai situs web dan alamat IP.

Sebagai bentuk penguatan regulasi, mulai 1 Februari 2025, Kemkomdigi akan memberlakukan sanksi administratif terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) yang tidak mematuhi kebijakan pemutusan akses terhadap konten ilegal. Platform yang gagal dalam moderasi konten perjudian daring akan dikenakan sanksi bertahap, mulai dari peringatan hingga denda yang cukup besar.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Kemkomdigi menggunakan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Bahkan, Kementerian Keuangan juga turut serta dalam mendukung kebijakan ini dengan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), yang memungkinkan denda dari pelanggaran langsung masuk ke kas negara.

Langkah pemerintah ini mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi I DPR RI, Sumail Abdullah. Ia menyoroti pentingnya penertiban penjualan SIM card prabayar sebagai langkah pencegahan terhadap judi online.

Menurutnya, kartu SIM prabayar yang dapat dibeli dengan data palsu menjadi celah bagi pelaku untuk bertransaksi dalam judi online. Jika regulasi penjualan SIM card diperketat, aktivitas perjudian daring dapat diminimalkan secara signifikan. Keyakinannya, dengan adanya langkah tegas terhadap SIM card prabayar, permasalahan judi online bisa segera teratasi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa sejak 2017 hingga Januari 2025, Kemkomdigi telah menangani lebih dari lima juta konten judi online. Pihaknya juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menyelidiki aliran dana yang terkait dengan perjudian daring. Upaya ini bertujuan untuk melacak sumber dan penerima aliran dana dari aktivitas perjudian online yang merugikan masyarakat.

Pemerintah terus berkomitmen dalam memberantas judi online dengan menindak tegas para pelaku dan menghapus celah yang memungkinkan bisnis ilegal ini terus berkembang. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait perjudian daring. Dengan kerja sama yang solid antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan fenomena judi online bisa ditekan secara maksimal demi terciptanya lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi semua.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *