Indonesia-Satu.com

Independen Terpercaya

Menjaga Kedaulatan Indonesia di Tengah Bayang-Bayang Spionase Siber

Oleh: Rias Hayu Hartini *)

Di era hyper-digital, ancaman terhadap kedaulatan negara tidak lagi selalu hadir dalam bentuk invasi militer atau infiltrasi fisik. Ancaman itu kini bergerak senyap melalui kabel serat optik, pusat data, aplikasi, perangkat pribadi, hingga lalu lintas informasi yang kita gunakan setiap hari. Spionase telah berevolusi menjadi operasi siber yang nyaris tanpa suara, tetapi dampaknya dapat melumpuhkan ekonomi, merusak reputasi negara, bahkan memengaruhi arah kebijakan nasional.

Karena itu, masyarakat Indonesia perlu mulai membangun kesadaran bahwa spionase asing adalah sesuatu yang nyata, empiris, dan berlangsung setiap hari. Dalam kajian keamanan internasional, spionase bukan teori konspirasi, melainkan praktik yang telah berlangsung sejak era Yunani, Romawi, Persia, hingga perang modern. Kini bentuknya berubah menjadi cyber espionage: pencurian informasi strategis melalui ruang digital.

Kepala Program Pascasarjana Hubungan Internasional FISIP UI, Ali Wibisono, menjelaskan bahwa praktik pencurian informasi digital sebenarnya sudah bersentuhan dengan sejumlah regulasi Indonesia, mulai dari UU ITE hingga KUHP terkait makar dan pencurian informasi strategis negara. Namun problem utama Indonesia saat ini adalah butuh adanya kerangka nasional yang solid dan terintegrasi mengenai definisi spionase, informasi strategis, serta lembaga yang memiliki mandat utama menangani ancaman tersebut.

Ali Wibisono juga mengingatkan bahwa Indonesia selama ini masih butuh untuk memiliki standar nasional perlindungan informasi strategis yang seragam antar-lembaga. Agar, perlindungan data dan tata kelola keamanan digital yang tersebar di berbagai institusi tidak kontras karena prosedur yang berbeda-beda, sehingga akuntabilitas dan koordinasi menjadi lemah.

Lebih jauh lagi, Ali Wibisono mengungkap bahwa ancaman spionase modern kini sering bersembunyi di balik serangan siber yang tampak seperti kejahatan biasa. Serangan ransomware, misalnya, tidak selalu murni kriminal ekonomi, tetapi bisa menjadi kedok operasi pencurian informasi yang didukung negara (state-sponsored operation).

Artinya, persoalan ini bukan lagi urusan elit keamanan negara semata. Masyarakat sipil juga harus memiliki kesadaran dan kewaspadaan. Dalam konteks kedaulatan siber, warga negara tidak bisa lagi bersikap pasif terhadap keamanan digitalnya sendiri. Kebiasaan membagikan data pribadi secara sembarangan, menggunakan platform tanpa perlindungan, atau mengabaikan keamanan perangkat pribadi dapat menjadi pintu masuk bagi eksploitasi yang lebih besar. Masyarakat perlu memahami bahwa spionase modern sering berjalan melalui persetujuan yang tampak sukarela: data diberikan sendiri oleh pengguna, lalu diolah menjadi instrumen pengaruh politik dan ekonomi.

Karena itu, membangun kesadaran publik tentang spionase asing harus dimulai dari literasi digital dasar seperti melindungi data pribadi, memahami risiko aplikasi digital, memperkuat autentikasi perangkat, hingga lebih kritis terhadap lalu lintas informasi. Kedaulatan siber bukan hanya urusan negara, tetapi juga kemampuan warga menjaga ruang digitalnya sendiri.

Di banyak negara, kesadaran semacam ini sudah diterjemahkan ke dalam kerangka hukum yang jelas. Amerika Serikat memiliki berbagai regulasi terkait spionase dan keamanan informasi strategis, termasuk Foreign Intelligence Surveillance Act (FISA). Inggris memiliki Investigatory Powers Act (IPA). Singapura mengesahkan Foreign Interference Countermeasures Act (FICA) untuk menghadapi intervensi asing di ruang digital dan politik domestik. Australia juga memperkuat legislasi anti-interferensi asing dalam beberapa tahun terakhir.

Indonesia pun membutuhkan regulasi strategis. UU Subversif memang telah dicabut karena dinilai tidak lagi sesuai dengan semangat demokrasi dan perlindungan hak sipil. Namun, pencabutan tersebut tidak berarti negara boleh lengah terhadap ancaman spionase asing yang terus berkembang. Demokrasi modern tetap membutuhkan perangkat hukum yang jelas untuk melindungi informasi strategis nasional, tentu dengan koridor akuntabilitas dan penghormatan HAM yang tegas.

Ahli penyusunan UU Intelijen Negara dan dosen hubungan internasional FISIP UI, Edy Prasetyono, menekankan bahwa hampir semua negara di dunia memiliki kerangka kebijakan dan kerangka regulasi terkait ancaman spionase. Ia menilai persoalan utama Indonesia bukan sekadar ada atau tidak adanya ancaman, melainkan kebutuhan atas solidnya kerangka hukum dan kelembagaan yang mengatur perlindungan informasi strategis negara.

Edy Prasetyono juga mengingatkan bahwa ancaman spionase dapat merusak daya saing teknologi, mengganggu infrastruktur sensitif, menurunkan reputasi internasional, bahkan menghambat kerja sama strategis dengan negara lain. Negara-negara maju akan berpikir ulang membagikan teknologi sensitif bila Indonesia dianggap tidak memiliki sistem perlindungan informasi yang kredibel.

Di sinilah urgensi membangun kesadaran nasional muncul. Jangan sampai Indonesia berubah menjadi “medan perang spionase” bagi kekuatan asing yang saling berebut pengaruh di kawasan. Jika itu terjadi, pembangunan nasional dapat terganggu, investasi melemah, kepercayaan internasional turun, transfer teknologi terhambat, dan kebijakan strategis mudah dimanipulasi dari luar.

Apalagi di tengah rivalitas global yang makin tajam—mulai dari perebutan teknologi chip, kecerdasan buatan, energi, hingga data digital—Indonesia memiliki posisi geopolitik yang sangat strategis. Negara dengan posisi strategis selalu menjadi target pengumpulan informasi.

Karena itu, Indonesia perlu bergerak dalam tiga arah sekaligus dengan memperkuat regulasi, membangun kapasitas teknologi, dan meningkatkan kesadaran publik. Regulasi diperlukan agar ada definisi jelas mengenai informasi strategis, kewenangan lembaga, serta perlindungan hak warga negara. Kapasitas teknologi penting agar Indonesia tidak hanya menjadi pengguna sistem asing tanpa kemampuan proteksi sendiri. Dan yang paling mendasar, masyarakat harus memahami bahwa keamanan digital adalah bagian dari bela negara modern.

*) pemerhati siber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *