Indonesia-Satu.com

Independen Terpercaya

Negara Satukan Langkah Berantas Korupsi

Oleh : Gavin Asadit )*

Pemberantasan korupsi kembali menjadi agenda utama negara pada 2026 seiring dengan meningkatnya langkah penindakan dan pencegahan yang dilakukan secara terkoordinasi oleh lembaga penegak hukum dan pemerintah. Negara menegaskan bahwa korupsi merupakan ancaman serius bagi pembangunan nasional, stabilitas pemerintahan, serta kepercayaan publik, sehingga membutuhkan respons yang tegas, terukur, dan berkelanjutan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai tahun 2026 dengan intensitas penindakan yang tinggi. Sepanjang Januari, KPK menggelar sejumlah operasi tangkap tangan di beberapa daerah yang menjerat kepala daerah dan pejabat publik aktif. Langkah ini menunjukkan kehadiran negara dalam memastikan penyelenggara pemerintahan menjalankan amanah secara bersih dan bertanggung jawab.

Salah satu operasi besar dilakukan di Jawa Timur dan Jawa Tengah pada pertengahan Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan. Penindakan ini mempertegas sikap negara bahwa jabatan publik tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Tidak lama berselang, KPK juga menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Kasus ini dipandang sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap tata kelola pemerintahan karena berpotensi menciptakan praktik korupsi yang meluas hingga tingkat paling bawah birokrasi. Negara menilai tindakan tersebut dapat merusak sistem merit dan profesionalisme aparatur.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk menjamin efektivitas penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti. Ia menegaskan bahwa proses hukum dijalankan sesuai prosedur dan tanpa mempertimbangkan latar belakang jabatan tersangka, sebagai bagian dari komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil.

Negara juga menempatkan transparansi sebagai pilar utama dalam strategi pemberantasan korupsi. Selain penindakan, KPK secara aktif mendorong pencegahan melalui perbaikan sistem, terutama dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan anggaran publik. Upaya ini bertujuan menutup celah korupsi sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip dasar dalam setiap kebijakan negara. Menurutnya, keterbukaan informasi publik memungkinkan pengawasan yang lebih luas dan efektif, sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah lebih dini. Pendekatan ini mencerminkan arah kebijakan negara yang tidak semata mengandalkan penindakan represif.

Dukungan terhadap pemberantasan korupsi juga datang dari pemerintah pusat. Presiden Republik Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan fondasi utama dalam menjaga kewibawaan negara dan melindungi kepentingan rakyat. Pemerintah menyatakan komitmennya untuk memberikan ruang independen bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas tanpa intervensi politik.

Selain itu, negara memperkuat kerja sama dengan masyarakat sipil sebagai bagian dari strategi nasional antikorupsi. Kolaborasi antara KPK dan organisasi kemasyarakatan, termasuk organisasi keagamaan, difokuskan pada penguatan pendidikan antikorupsi dan pembentukan budaya integritas di tengah masyarakat. Negara menilai bahwa pemberantasan korupsi akan lebih efektif jika melibatkan partisipasi publik secara aktif.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menilai bahwa peran negara sangat menentukan arah pemberantasan korupsi. Ia menyampaikan bahwa keteladanan dari institusi negara dan pejabat publik akan memperkuat kepercayaan masyarakat serta mendorong lahirnya kesadaran kolektif untuk menolak praktik korupsi dalam kehidupan sehari-hari.

Dari sisi pengawasan publik, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memandang langkah penindakan yang dilakukan KPK pada awal 2026 sebagai sinyal positif. Ia menilai bahwa negara menunjukkan keseriusan dalam menindak pelaku korupsi, khususnya yang berasal dari kalangan pejabat aktif, dan berharap konsistensi tersebut terus dijaga dalam penanganan kasus-kasus lain.

Meski demikian, negara menyadari bahwa tantangan pemberantasan korupsi masih kompleks. Modus korupsi yang semakin canggih serta jejaring kepentingan yang kuat menuntut penguatan regulasi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum. Oleh karena itu, evaluasi kebijakan dan penguatan sistem pengawasan internal terus menjadi agenda pemerintah.

Langkah-langkah yang diambil sepanjang Januari 2026 memperlihatkan bahwa negara tidak hanya bereaksi terhadap kasus, tetapi membangun pendekatan terpadu antara penindakan dan pencegahan. Sinergi antar lembaga, dukungan politik, serta keterlibatan masyarakat menjadi elemen penting dalam strategi tersebut.

Dengan menyatukan langkah di berbagai sektor, negara berupaya memastikan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan simbolik. Upaya ini diarahkan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, memperkuat kepercayaan publik, dan meletakkan dasar yang kokoh bagi pembangunan nasional yang berkeadilan dan berintegritas.

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *