Oleh: Rivka Mayangsari *)
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia terus bergerak ke arah yang lebih sistematis dan berkelanjutan. Negara tidak lagi semata mengandalkan pendekatan represif melalui penindakan hukum, tetapi juga memperkuat strategi pencegahan berbasis pendidikan karakter, penguatan nilai integritas, serta kolaborasi dengan elemen masyarakat sipil. Pendekatan menyeluruh ini mencerminkan keseriusan negara dalam memerangi korupsi sebagai ancaman nyata terhadap keadilan sosial, pembangunan nasional, dan kepercayaan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di garis depan strategi tersebut dengan terus memperluas kerja pencegahan korupsi. Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan bahwa penegakan hukum, betapapun tegasnya, akan selalu menghadapi jalan terjal jika tidak dibarengi dengan internalisasi nilai moral di akar rumput. Korupsi, menurutnya, bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, melainkan masalah karakter dan mentalitas yang tumbuh subur ketika nilai integritas tidak ditanamkan secara konsisten sejak dini.
Dalam konteks inilah KPK memandang Muhammadiyah sebagai mitra strategis. Dengan jutaan pengikut dan ribuan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang mencakup sekolah, perguruan tinggi, layanan kesehatan, serta program pemberdayaan masyarakat, Muhammadiyah dinilai memiliki daya jangkau yang luas dan berkelanjutan. Jejaring tersebut menjadi modal sosial penting untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi secara sistematis, sekaligus mematikan “sel-sel korupsi” yang kerap tumbuh di ruang publik akibat pembiaran sosial.
Ibnu menekankan bahwa perubahan perilaku publik menjadi kunci utama dalam memerangi korupsi. Masyarakat harus didorong untuk berani menolak praktik korupsi sekecil apa pun, baik dalam pelayanan publik, dunia pendidikan, maupun kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, pembaruan nota kesepahaman antara KPK dan Muhammadiyah bukan sekadar simbol kerja sama, melainkan langkah konkret memperkuat pendidikan antikorupsi melalui jalur pendidikan formal, dakwah, serta penguatan etika di ruang publik.
Sejalan dengan pandangan tersebut, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyoroti bahwa meskipun regulasi negara semakin diperketat, korupsi tetap menemukan celah karena masih adanya toleransi sosial di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui pasal-pasal hukum, melainkan harus menjadi perang melawan mentalitas kolektif yang permisif terhadap penyimpangan. Selama korupsi masih dianggap “lumrah” atau “wajar”, maka praktik tersebut akan terus berulang dalam berbagai bentuk.
Haedar berharap kolaborasi KPK dan Muhammadiyah mampu mengembalikan kejujuran sebagai nilai publik tertinggi. Dalam masyarakat berintegritas, perilaku koruptif harus dipandang sebagai penyimpangan norma sosial yang menjijikkan dan tidak dapat ditoleransi, bukan sekadar pelanggaran administratif. Perspektif ini penting untuk membangun tekanan moral dari masyarakat terhadap setiap praktik penyalahgunaan kekuasaan.
Sebagai bagian dari kerja sama tersebut, KPK dan Muhammadiyah memperkuat kapasitas masyarakat melalui bimbingan teknis antikorupsi yang menyasar pemuda dan perempuan. Kelompok ini dipandang sebagai agen perubahan strategis dalam membangun budaya integritas. Program tersebut dirancang untuk mendorong partisipasi masyarakat yang lebih substansial dalam kebijakan publik, sekaligus membentuk generasi yang berani bersikap kritis dan berintegritas dalam kehidupan sosial maupun politik.
Sinergi antara negara dan masyarakat sipil ini diharapkan mampu menjadikan pencegahan korupsi lebih inklusif dan sistematis. Bagi KPK, integritas adalah nilai fundamental yang harus dijaga tanpa kompromi, termasuk ketika menghadapi tekanan kekuasaan maupun godaan pragmatis. Dengan memperkuat karakter bangsa, negara membangun fondasi jangka panjang agar korupsi tidak lagi mendapat ruang tumbuh.
Di sisi lain, komitmen negara dalam memerangi korupsi juga tercermin dari sikap tegas pemerintah terhadap praktik koruptif yang masih terjadi. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kembali terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap seorang kepala daerah. Kasus yang menjerat Bupati Pati tersebut menjadi pengingat bahwa korupsi masih menjadi pekerjaan rumah besar bangsa yang harus dihadapi bersama.
Menurut Prasetyo, insiden OTT yang berulang menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan penegakan hukum harus terus diperkuat, terutama di daerah. Presiden Prabowo Subianto, kata dia, secara konsisten telah mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menjauhi praktik korupsi dan menjaga integritas dalam menjalankan amanah rakyat. Peringatan tersebut bukan sekadar retorika, melainkan bagian dari komitmen nyata pemerintahan Presiden Prabowo dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
Komitmen pemberantasan korupsi menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Fokus ini diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas, penguatan sistem pengawasan, serta dukungan penuh terhadap lembaga antirasuah. Pemerintah menyadari bahwa efek jera hanya dapat tercipta jika penindakan berjalan beriringan dengan perbaikan sistem dan pembentukan karakter aparatur negara.
Dengan langkah terukur yang menggabungkan penegakan hukum, pendidikan integritas, serta kolaborasi strategis dengan masyarakat sipil, negara menunjukkan keseriusannya dalam memerangi korupsi secara menyeluruh. Perang melawan korupsi bukan agenda sesaat, melainkan perjuangan panjang untuk menjaga masa depan bangsa. Melalui komitmen kolektif ini, Indonesia diarahkan menuju tatanan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya rakyat.
*) Pemerhati Anti Korupsi












Leave a Reply