Indonesia-Satu.com

Independen Terpercaya

TKD Tidak Dipotong, Bukti Negara Hadir dalam Penanganan Pascabencana

Oleh : Dennis Satya )*

Keputusan pemerintah pusat untuk tidak memotong dana Transfer ke Daerah (TKD) bagi Provinsi Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam penanganan pascabencana. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di ketiga provinsi tersebut pada akhir 2025 hingga awal 2026.

Pemerintah menilai bahwa daerah terdampak bencana membutuhkan dukungan fiskal yang kuat agar proses pemulihan dapat berjalan cepat dan berkelanjutan. Pemotongan anggaran dinilai berisiko menghambat rehabilitasi infrastruktur, pemulihan layanan publik, serta kebangkitan kembali aktivitas ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah pusat memastikan alokasi TKD bagi daerah terdampak tetap terjaga.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan tidak memotong TKD untuk Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara telah disepakati dalam rapat koordinasi pemerintah pusat. Keputusan tersebut juga telah mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah dalam merespons kondisi darurat pascabencana.

Selain tidak mengalami pemotongan, pemerintah pusat juga mengembalikan nilai TKD ketiga provinsi tersebut setara dengan alokasi tahun sebelumnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang cukup dalam menjalankan program rehabilitasi dan rekonstruksi tanpa terkendala keterbatasan anggaran.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, total TKD yang dialokasikan untuk Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara pada 2026 mencapai lebih dari Rp10 triliun. Dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat bencana, seperti jalan, jembatan, fasilitas air bersih, dan bangunan publik lainnya. Selain itu, dukungan anggaran juga diarahkan untuk pemulihan layanan dasar di bidang kesehatan dan pendidikan, yang kerap terdampak secara signifikan saat bencana terjadi.

Pemerintah pusat menekankan pentingnya kecepatan dalam penanganan pascabencana. Dengan anggaran yang tidak dikurangi, pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk membantu masyarakat terdampak, mulai dari pemulihan permukiman hingga penguatan kembali aktivitas ekonomi lokal.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya menilai keputusan pemerintah pusat mencerminkan kehadiran negara dalam situasi darurat. Pemulihan pascabencana membutuhkan kepastian anggaran agar pemerintah daerah tidak terbebani oleh keterbatasan fiskal di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Bencana alam dinilai tidak hanya menimbulkan kerusakan fisik, tetapi juga berdampak luas terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Tanpa dukungan anggaran yang memadai, proses pemulihan dikhawatirkan berjalan lambat dan tidak merata. Oleh karena itu, DPR memandang kebijakan menjaga alokasi TKD sebagai langkah tepat untuk memastikan pemulihan dapat berjalan secara menyeluruh.

Meski demikian, DPR juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan TKD. Indrajaya menekankan bahwa dana yang disalurkan harus benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, terutama bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh bencana. Penggunaan anggaran diharapkan difokuskan pada rehabilitasi rumah warga, perbaikan fasilitas umum, serta pemulihan ekonomi lokal agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata.

Dari daerah, apresiasi disampaikan oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah. Pemerintah Provinsi Aceh menilai keputusan pemerintah pusat untuk tidak memotong TKD sangat membantu percepatan penanganan pascabencana dan pemulihan kehidupan masyarakat. Bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh telah menyebabkan kerusakan infrastruktur, terganggunya akses transportasi, serta menurunnya aktivitas ekonomi warga.

Dengan adanya kepastian anggaran dari pemerintah pusat, Pemerintah Aceh dapat segera menjalankan berbagai program prioritas tanpa harus terhambat oleh keterbatasan dana. Kepastian ini menjadi dorongan penting agar langkah-langkah strategis dapat dieksekusi tepat waktu, terutama yang berkaitan dengan pemulihan pascabencana. Pemerintah daerah kini memiliki ruang gerak yang lebih jelas dalam merancang kebijakan yang bersifat mendesak maupun jangka panjang.

Dukungan fiskal tersebut juga memberikan keyakinan bagi Pemerintah Aceh untuk menyusun rencana pemulihan secara lebih terstruktur dan berkelanjutan. Dengan adanya alokasi anggaran yang terjamin, setiap program dapat dipetakan secara sistematis, baik dari sisi prioritas, kebutuhan teknis, maupun dampak jangka panjang bagi masyarakat. Hal ini menjadikan proses pemulihan lebih terarah serta mampu menjangkau sektor-sektor yang membutuhkan perhatian khusus.

Pemerintah Aceh pun menegaskan komitmennya untuk mengelola Dana Transfer ke Daerah (TKD) secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel. Seluruh penggunaan anggaran akan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak bencana serta mendukung percepatan pemulihan sosial dan ekonomi. Prinsip kehati-hatian dan keterbukaan akan dijunjung tinggi agar manfaat anggaran benar-benar dirasakan oleh publik.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, kebijakan ini diharapkan mampu menjadi fondasi kuat bagi pemulihan pascabencana yang berkelanjutan. Kolaborasi yang efektif akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pemulihan kehidupan sosial-ekonomi, serta memperkuat kemampuan daerah dalam menghadapi tantangan di masa depan. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memastikan pemulihan berjalan inklusif dan berorientasi pada keberlanjutan.

)* Penulis adalah kontributor Jaringan Muda Indonesia Maju (JMIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *