Oleh: Bara Winatha*)
Pemerintah kembali menegaskan peran kebijakan fiskal sebagai instrumen utama dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan diposisikan sebagai langkah strategis untuk menggerakkan konsumsi domestik. Kebijakan ini tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan daya beli pekerja formal, tetapi juga untuk menjaga stabilitas dunia usaha, menekan risiko pemutusan hubungan kerja, serta memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi berbasis konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama perekonomian Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan bebas PPh Pasal 21 merupakan bagian dari paket stimulus fiskal yang dirancang untuk menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun anggaran 2026. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025, pemerintah menanggung PPh Pasal 21 yang seharusnya dibayarkan oleh pekerja di sektor-sektor tertentu yang dinilai strategis, khususnya industri padat karya dan pariwisata. Langkah ini penting untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus memastikan roda perekonomian tetap bergerak di tengah dinamika global yang menantang.
Kebijakan bebas PPh Pasal 21 ini merupakan kelanjutan sekaligus penguatan dari skema Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang sebelumnya diterapkan. Pada 2026, insentif tersebut diperluas dan dipertegas agar implementasinya lebih terarah dan tepat sasaran. Pemerintah menetapkan bahwa insentif berlaku sepanjang Januari hingga Desember 2026, dengan syarat pekerja memiliki penghasilan tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, berstatus sebagai pegawai tetap, serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Dengan desain kebijakan tersebut, negara hadir langsung untuk menanggung kewajiban pajak pekerja, tanpa menghapus kewajiban pajak secara permanen, sehingga keseimbangan fiskal tetap terjaga.
Dari perspektif ekonomi makro, insentif ini diharapkan mampu memberikan dorongan cepat terhadap konsumsi. Tambahan pendapatan yang diterima pekerja formal berpotensi langsung dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari, mulai dari pangan, transportasi, hingga jasa dasar. Efek ini menjadi penting mengingat konsumsi rumah tangga selama ini menyumbang porsi terbesar dalam struktur produk domestik bruto Indonesia. Ketika konsumsi meningkat, permintaan terhadap barang dan jasa ikut terdongkrak, yang pada akhirnya dapat mendorong peningkatan produksi dan penyerapan tenaga kerja.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti menilai pembebasan PPh Pasal 21 memberikan ruang bernapas bagi pekerja formal karena gaji bersih yang diterima menjadi lebih besar. Menurutnya, kenaikan take home pay ini akan membuat pekerja lebih longgar dalam melakukan konsumsi, sehingga kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan daya beli dalam jangka pendek. Dengan insentif yang tepat sasaran bagi perusahaan, produktivitas dapat meningkat, investasi dapat tumbuh, dan pada akhirnya manfaatnya akan dirasakan lebih luas oleh pekerja maupun masyarakat.
Sementara itu, ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet melihat kebijakan bebas PPh Pasal 21 sebagai instrumen fiskal yang relatif cepat dalam memberikan dampak terhadap ekonomi. Menurutnya, fokus insentif pada sektor padat karya dan pariwisata menjadi keunggulan tersendiri karena sektor-sektor tersebut memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja. Dengan adanya keringanan pajak, keberlangsungan usaha diharapkan dapat terjaga, sehingga risiko pemutusan hubungan kerja dapat ditekan.
Dari sisi administrasi, pemerintah merancang skema pelaksanaan yang relatif sederhana. Insentif diberikan melalui mekanisme pemotongan pajak oleh pemberi kerja, di mana perusahaan tidak memotong PPh Pasal 21 dari gaji pekerja, sementara pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah. Skema ini diharapkan tidak menambah beban administratif bagi pekerja, sekaligus memudahkan pengawasan oleh otoritas pajak. Direktorat Jenderal Pajak tetap mewajibkan perusahaan melaporkan realisasi insentif secara berkala sebagai bagian dari upaya memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini dirasakan secara langsung melalui peningkatan gaji bersih setiap bulan. Tanpa potongan PPh Pasal 21, pekerja memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, menabung, atau bahkan meningkatkan kualitas hidup. Dalam jangka pendek, hal ini dapat memperkuat kepercayaan diri konsumen dan mendorong aktivitas ekonomi. Dalam jangka menengah, jika diikuti dengan kebijakan pendukung lainnya, insentif ini berpotensi mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa insentif bebas PPh Pasal 21 akan dievaluasi secara berkala. Evaluasi ini diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kondisi ekonomi yang terus berkembang. Dengan demikian, fleksibilitas kebijakan tetap terjaga tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian fiskal. Pemerintah juga mengimbau pekerja dan perusahaan untuk terus mengikuti perkembangan regulasi perpajakan agar dapat memanfaatkan insentif secara optimal dan sesuai aturan.
Insentif bebas PPh Pasal 21 bagi pekerja sektor padat karya mencerminkan upaya pemerintah dalam memanfaatkan kebijakan fiskal sebagai alat percepatan pemulihan ekonomi. Dengan meningkatkan daya beli pekerja formal, menjaga keberlangsungan usaha, dan menekan risiko PHK, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dorongan nyata bagi perekonomian. Meski memiliki keterbatasan dan tantangan dalam implementasi, insentif ini tetap menjadi salah satu langkah strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memperkuat fondasi pertumbuhan di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian.
*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.












Leave a Reply