Oleh: Bara Winatha*)
Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi daring sepanjang tahun 2025 menunjukkan hasil yang semakin nyata dan terukur. Berbagai kebijakan strategis yang dijalankan secara konsisten berhasil menekan perputaran dana ilegal, menurunkan jumlah pemain, serta mempersempit ruang gerak pelaku judi daring di ruang digital Indonesia. Capaian tersebut tidak hanya menjadi indikator keberhasilan negara dalam menjaga ketertiban digital, tetapi juga menuai apresiasi luas dari kalangan masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga parlemen.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa penurunan signifikan perputaran dana judi daring merupakan hasil kerja kolektif pemerintah bersama masyarakat. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi daring hingga kuartal III 2025 tercatat sebesar Rp155 triliun, atau turun sekitar 57 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Menurut Meutya, angka tersebut menjadi bukti kredibel bahwa kebijakan pengawasan digital, pemutusan akses, serta penegakan hukum berjalan efektif dan saling terintegrasi.
Pemerintah tidak hanya fokus pada pemblokiran konten judi daring di hulu, tetapi juga memperkuat pemantauan aliran dana di hilir melalui kolaborasi erat dengan PPATK dan aparat penegak hukum. Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa pemberantasan judi daring tidak bersifat parsial, melainkan menyasar seluruh ekosistem yang menopang praktik ilegal tersebut. Dengan pendekatan komprehensif, negara dapat melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan, dari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh judi daring.
Apresiasi atas capaian tersebut juga datang dari kalangan organisasi kepemudaan. Ketua PP AMPG sekaligus Wakil Ketua Umum DPP AMPI, Steven Izaac Risakotta, mengatakan bahwa penurunan jumlah pemain judi daring sepanjang 2025 merupakan sinyal kuat keberhasilan langkah pemerintah. Ia menilai bahwa keberhasilan tersebut tidak sekadar soal angka statistik, melainkan berkaitan langsung dengan upaya menyelamatkan masa depan generasi muda dari jeratan adiksi dan kehancuran sosial.
Data PPATK yang menunjukkan penurunan jumlah pemain dari 9,7 juta orang pada 2024 menjadi sekitar 3,1 juta orang pada 2025 mencerminkan efektivitas kebijakan negara dalam melindungi masyarakat. Judi daring selama ini menjadi ancaman serius karena menyasar berbagai lapisan, termasuk generasi muda yang rentan terhadap iming-iming keuntungan instan. Oleh karena itu, langkah tegas pemerintah dinilai sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga ketahanan sosial dan ekonomi bangsa.
Dukungan dan apresiasi juga mengalir dari parlemen. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Farah Puteri, mengatakan bahwa kinerja Kementerian Komunikasi dan Digital dalam menjaga ruang digital patut diapresiasi. Ia menilai penindakan terhadap lebih dari 3,3 juta konten negatif, yang sebagian besar merupakan konten judi daring, menunjukkan peningkatan signifikan dalam kemampuan teknologi dan responsivitas sistem pengawasan digital pemerintah.
Farah menjelaskan bahwa keberhasilan pemblokiran jutaan situs dan konten judi daring mencerminkan adanya sistem crawling dan mekanisme penurunan konten yang semakin efektif. Langkah tersebut tidak hanya berdampak pada penurunan akses masyarakat terhadap konten ilegal, tetapi juga mempersempit ruang promosi bagi pelaku judi daring. Dengan demikian, ekosistem digital nasional dapat terjaga dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat luas.
Lebih jauh, Efektivitas pemberantasan judi daring tidak berhenti pada pemutusan akses semata. Kolaborasi erat antara Kementerian Komunikasi dan Digital dengan PPATK dalam memutus aliran dana menjadi faktor kunci keberhasilan. Pendekatan hulu-hilir tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas judi daring secara menyeluruh, bukan sekadar simbolik.
Capaian pemberantasan judi daring sepanjang 2025 juga mencerminkan meningkatnya kesadaran publik terhadap bahaya praktik tersebut. Pemerintah, melalui berbagai kanal komunikasi dan literasi digital, terus mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan konten judi daring serta meningkatkan kewaspadaan terhadap modus-modus baru yang berkembang. Partisipasi aktif masyarakat ini dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menekan laju penyebaran judi daring di ruang digital.
Dari sisi kebijakan, pemerintah menegaskan bahwa pemberantasan judi daring merupakan bagian dari agenda besar perlindungan masyarakat di era digital. Penurunan signifikan perputaran dana dan jumlah pemain tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga memberikan efek domino positif bagi stabilitas sosial dan ekonomi. Dana yang sebelumnya mengalir ke aktivitas ilegal dapat ditekan, sementara risiko kerugian finansial dan sosial di tingkat keluarga juga dapat diminimalkan.
Apresiasi yang datang dari berbagai pihak, menunjukkan adanya kepercayaan publik terhadap arah kebijakan pemerintah. Keberhasilan ini sekaligus menjadi modal sosial bagi pemerintah untuk terus memperkuat regulasi, teknologi, dan kolaborasi lintas sektor dalam menjaga ruang digital Indonesia tetap sehat. Dengan capaian sepanjang 2025 tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak berhenti pada hasil sementara. Penguatan sistem pengawasan, peningkatan literasi digital masyarakat, serta penegakan hukum yang konsisten akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari upaya jangka panjang.
Capaian pemberantasan judi daring sepanjang 2025 menjadi bukti bahwa sinergi antara kebijakan pemerintah, dukungan parlemen, serta partisipasi masyarakat mampu menghasilkan dampak nyata. Apresiasi yang mengalir dari berbagai pihak menegaskan bahwa upaya ini tidak hanya relevan, tetapi juga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas dalam menjaga masa depan bangsa dari ancaman judi daring.
*)Penulis merupakan pemerhati sosial dan kemasyarakatan












Leave a Reply