Oleh: Farkhan Syahputra )*
Program dana Tapera merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang belum memiliki rumah sehingga Tapera merupakan program yang berpihak kepada rakyat dan bersifat gotong royong. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk menyediakan akses yang lebih luas terhadap program perumahan bagi seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan semangat inklusi dan kesetaraan.
Polemik mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih terus bergulir di masyarakat. Salah satu isu yang mendapat sorotan adalah pungutan Tapera bagi karyawan swasta yang wajib dilaksanakan mulai tahun 2027. Iuran Tapera ditetapkan oleh pemerintah sebesar 3 persen, dengan rincian 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen dibebankan kepada perusahaan pemberi kerja.
Sebagai gambaran, jika seorang pekerja mendapatkan penghasilan setara dengan upah minimum DKI Jakarta sebesar Rp 5.067.381, maka besaran potongan Tapera adalah Rp 126.684 per bulan atau sekitar Rp 1,52 juta per tahun. Kewajiban iuran Tapera ini menambah daftar potongan gaji yang diterima karyawan. Saat ini, gaji pekerja di Indonesia sudah terpotong untuk pajak PPh Pasal 21, BPJS Kesehatan, dan BP Jamsostek.
Direktur Utama PT Pulo Mas Jaya, Robby Ferliansyah mengatakan optimistis program dana Tapera akan membantu masyarakat yang belum memiliki rumah dan Tapera merupakan program yang berpihak kepada rakyat dan bersifat gotong Royong. Tapera ditujukan khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), namun kenyataannya, kebutuhan akan rumah paling banyak dirasakan oleh masyarakat umum. Program ini kemudian diperluas agar dapat mencakup seluruh lapisan masyarakat, sebagai wujud dari semangat gotong royong. Selain itu, Tapera juga merupakan tabungan yang bisa ditarik nantinya.
Kesiapannya untuk berkolaborasi dengan program dana Tapera guna menjadi solusi bagi penyediaan rumah yang lebih terjangkau. Dengan perusahaan pengembang perumahan akan menjadi pihak yang ikut terdampak positif. Salah satu tantangan terbesar dalam memiliki rumah adalah harga lahan yang sudah sangat tinggi. Hal ini menyebabkan harga rumah terus meningkat, terutama di wilayah Jakarta.
Kondisi di mana harga rumah semakin mahal telah menciptakan tren di mana banyak anak muda lebih memilih untuk menyewa daripada membeli rumah sebagai investasi. Mereka yang memilih untuk membeli rumah seringkali hanya mampu membeli di pinggiran Jakarta yang jaraknya jauh dari tempat kerja. Oleh karena itu, adanya dana Tapera diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang belum memiliki rumah.
Dana yang dikelola oleh BP (Badan Pengelola) Tapera akan digunakan untuk memberikan subsidi dalam pembelian rumah, kredit renovasi rumah, dan kredit pembangunan rumah. Subsidi ini diharapkan dapat membuat harga rumah menjadi lebih terjangkau. Dengan demikian, dana Tapera dapat membantu pengembang dalam menyediakan rumah murah bagi masyarakat.
Pengelolaan dana Tapera dilakukan oleh BP Tapera. Badan ini menetapkan alokasi dana pemupukan, pemanfaatan, dan cadangan untuk memastikan manfaat program Tapera dapat dirasakan oleh semua peserta. Dalam pemupukan dana, BP Tapera bermitra dengan manajer investasi, bank kustodian, dan perusahaan pembiayaan yang secara rutin melaporkan pengelolaan dana kepada BP Tapera.
Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki, memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan Tapera yang diinisiasi oleh pemerintah pusat. Menurutnya, program Tapera sangat membantu para pekerja untuk memiliki rumah melalui tabungan mereka sendiri. Tiga manfaat yang bisa didapatkan pekerja yang menjadi peserta Tapera, yaitu kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR). Peserta pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah, khususnya rumah pertama, dengan syarat telah menjadi peserta Tapera minimal satu tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Peserta pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembangunan rumah pertama yang baru, serta mengajukan pembiayaan untuk perbaikan rumah (renovasi), dengan syarat yang sama. Selain tenor yang panjang, BP Tapera juga menyediakan fasilitas pembiayaan dengan plafon yang memadai dan suku bunga rendah melalui skema pembiayaan konvensional maupun syariah. Plafon yang disediakan untuk KPR disesuaikan dengan kapasitas pembayaran kembali yang ditetapkan oleh bank pelaksana dengan suku bunga paling rendah sebesar 5 persen (fixed). Plafon kredit diklasifikasikan berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi.
Sebelumnya, BP Tapera dikenal sebagai Bapertarum, sebuah badan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 14 Tahun 1993 oleh Presiden Soeharto pada 15 Februari 1993. Bapertarum bertugas meningkatkan kesejahteraan PNS melalui skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak, yaitu tabungan perumahan PNS. Caranya adalah dengan melakukan pemotongan gaji para pegawai negeri sipil dan mengelola tabungan perumahan. Pada 24 Maret 2018, Bapertarum-PNS dibubarkan dan beralih menjadi BP Tapera, dengan kepesertaannya diperluas hingga mencakup para pekerja swasta, mandiri, dan informal.
Perubahan dari Bapertarum menjadi BP Tapera pada tanggal 24 Maret 2018, menandai sebuah langkah signifikan dalam evolusi program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Awalnya, Bapertarum dibentuk dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak.
Dengan transformasi menjadi BP Tapera, cakupan kepesertaannya diperluas tidak hanya untuk PNS, tetapi juga untuk pekerja swasta, mandiri, dan informal. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk menyediakan akses yang lebih luas terhadap program perumahan bagi seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan semangat inklusi dan kesetaraan.
)* Penulis adalah Mahasiswa Bandung tinggal di Jakarta
Leave a Reply